Jakarta,(DOC) – Musyawarah Nasional (Munas) ke-5 Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lemhannas resmi di tunda. Keputusan ini di sampaikan oleh Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, usai melakukan konsultasi bersama Ketua Umum IKAL periode 2020–2025, Agum Gumelar, dan para kandidat Ketua Umum periode mendatang.
Empat kandidat yang masuk dalam bursa Ketua Umum periode 2025–2030 adalah Purnomo Yusgiantoro (PY), Dudung Abdurachman (DAR), Togar Sianipar, dan Mustafa Abubakar.
“Belum ada Ketua Umum baru yang terpilih secara definitif. Penundaan ini perlu di lakukan demi menjaga persatuan dan marwah IKAL Lemhannas sebagai organisasi yang terhormat,” ujar Daryatmo, Senin (25/8/2025) di Jakarta.
Sidang Deadlock, Agenda Penting Belum Terselesaikan
Daryatmo, yang di tunjuk sebagai pemimpin sementara Munas, menyebutkan bahwa beberapa agenda krusial belum dapat di selesaikan. Termasuk di dalamnya adalah pembahasan tata tertib, pembentukan formatur, dan pemilihan Ketua Umum.
Menurutnya, sejak sidang pertama, diskusi berlangsung panas dan tidak menemukan titik temu.
“Sidang saya skors karena tidak ada kesepakatan. Kami sebelumnya juga sudah berkonsultasi dengan Pak Agum dan para kandidat,” jelasnya.
Ia menambahkan, suasana sidang tidak kondusif dan berlangsung hingga larut malam. Untuk meredam ketegangan, opsi penundaan di sepakati bersama oleh peserta paripurna.
“Paripurna pertama saja belum selesai. Akhirnya kami tawarkan penundaan, dan seluruh peserta menyetujui,” ujarnya.
Polemik Soal Hak Suara Taplai Jadi Pemicu Ketegangan
Sumber kericuhan dalam Munas ini di ungkap oleh Dr. Jan Maringka dari IKAL 53. Menurutnya, sidang yang di pimpin langsung oleh Daryatmo sempat terfokus pada perdebatan mengenai tata tertib.
Pemicu utama adalah usulan agar IKABNAS (Alumni Taplai), yang biasanya hanya hadir sebagai peninjau, di berikan hak suara.
“Mereka meminta 10 suara untuk mendukung DAR. Padahal selama ini, hak suara hanya dimiliki oleh DPD dan DPA,” jelas Jan.
Padahal, kata Jan, perubahan seperti itu harus di awali dengan revisi AD/ART.
“Kalau ingin ada aturan baru, harus di bahas dalam Munas dan baru berlaku di periode selanjutnya,” tegasnya.
Ia juga memaparkan hasil seleksi bakal calon Ketua Umum, yakni PY mendapat dukungan 46 suara, DAR 35 suara, dan MAB 1 suara. Namun karena perdebatan tak kunjung selesai, sidang akhirnya di hentikan.
Agum Gumelar Tetap Pimpin Hingga Munas Berikutnya
Agenda Munas pun terhenti sebelum sampai pada tahap pembentukan formatur, pembahasan AD/ART, laporan pertanggungjawaban, hingga pemilihan Ketua Umum dan rekomendasi organisasi.
Ketua Umum Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI), Jan Maringka, menegaskan bahwa Munas resmi di tutup dan di tunda sampai waktu yang di tentukan oleh DPP IKAL periode 2020–2025.
“Pak Agum Gumelar tetap menjabat sebagai Ketua Umum hingga Munas di laksanakan kembali,” tutupnya. (r6)
