Surabaya,(DOC) – Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 Kota Surabaya kini memasuki tahap krusial. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya terus menyoroti strategi Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menghadapi potensi defisit sebesar Rp 700 miliar. Defisit ini muncul karena target pendapatan daerah tidak tercapai.
Anggota Banggar DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menegaskan bahwa Pemkot hanya mampu merealisasikan pendapatan sebesar Rp 11,6 triliun dari target awal Rp 12,3 triliun. Ia menilai kondisi ini mencerminkan pola berulang dari tahun sebelumnya, di mana Pemkot juga melakukan rasionalisasi anggaran hingga Rp 1,3 triliun.
“Memang ada peningkatan pendapatan sekitar Rp 1 triliun tiap tahun. Namun, kenaikan itu bukan berasal dari terobosan signifikan, melainkan hanya dari efisiensi dan sedikit intensifikasi,” jelas Aning, Sabtu (26/7/2025).
Pemkot Ajukan Pinjaman Rp 452 Miliar ke Bank Jatim
Untuk menambal defisit, Pemkot Surabaya memilih mengajukan pinjaman daerah senilai Rp 452 miliar ke Bank Jatim. Langkah ini ditujukan untuk membiayai lima proyek strategis infrastruktur:
- Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB): Rp 42 miliar
- Pelebaran Jalan Wiyung: Rp 130,2 miliar
- Saluran Diversi Gunung Sari: Rp 50,1 miliar
- Penerangan Jalan Umum (PJU): Rp 50,2 miliar
- Penanganan Genangan Air: Rp 179 miliar
Meskipun demikian, Aning menegaskan bahwa Pemkot harus mematuhi aturan yang berlaku. Pinjaman daerah harus memenuhi ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta peraturan pelaksana PP No. 1 Tahun 2024 dan PP No. 12 Tahun 2019.
“Pinjaman semacam ini memerlukan studi kelayakan yang serius, perhitungan kemampuan bayar yang matang, dan persetujuan DPRD melalui perda,” tegas Aning.
Aning juga mengingatkan Pemkot agar tidak mengorbankan program-program prioritas untuk masyarakat kecil demi menutup defisit. Ia mencontohkan program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) dan berbagai kegiatan hasil Musrenbang yang harus tetap berjalan.
“Pemkot harus memastikan bahwa rakyat kecil tidak menjadi korban dari kebijakan penyesuaian anggaran. Prioritas tetap pada kesejahteraan warga,” ujarnya.
DPRD: Fungsi Kami Mengawasi, Bukan Mengusulkan Pinjaman
Lebih lanjut, Aning meluruskan anggapan bahwa DPRD ikut merancang usulan pinjaman. Ia menekankan bahwa tugas DPRD adalah mengawasi, bukan mengusulkan ataupun menjalankan rencana pembiayaan.
“Usulan pinjaman sepenuhnya berasal dari eksekutif. Kami di DPRD hanya berwenang dalam aspek pengawasan dan persetujuan,” imbuhnya.
Melihat situasi tersebut, Aning mendesak Pemkot untuk mengevaluasi menyeluruh strategi fiskal mereka. Ia mengingatkan agar rasionalisasi anggaran tidak menjadi kebiasaan tahunan.
“Jangan sampai kebijakan ini hanya menambal sementara tanpa solusi jangka panjang. Setiap rupiah APBD harus berdampak nyata bagi masyarakat,” tutupnya.(r7)





