DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Disbudporapar, Ini Sebabnya

Surabaya, (DOC) – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno mengacungkan jempol atas keputusan pencabutan pengumuman kontroversial terkait retribusi di Balai Pemuda.

Bacaan Lainnya

Pengumuman tersebut sebelumnya menetapkan biaya retribusi sebesar Rp 500 ribu bagi mereka yang mengambil foto dan video komersil di lokasi tersebut. Hal ini pun, menurut Anas, menuai kekhawatiran akan timbulnya kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

“Saat isu ini menjadi perbincangan, saya mengusulkan pencabutan pengumuman tersebut. Alhamdulillah, sekarang sudah tidak ada lagi (kertas pengumuman), karena dapat menimbulkan interpretasi yang keliru pada pengunjung,” kata Anas.

Anas yang merupakan Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Kota Surabaya, menjelaskan bahwa retribusi ini khusus untuk kegiatan fotografi atau videografi komersial yang melibatkan situasi dan kondisi khusus.

Contohnya, untuk kebutuhan preweding, foto kalender, iklan, atau kegiatan lain yang menghasilkan nilai ekonomi langsung. Pengunjung diminta untuk mengajukan izin ke kantor Balai Pemuda atau Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Surabaya.

“Kegiatan foto atau video non-komersial untuk koleksi pribadi harus gratis. Pengunjung boleh berfoto atau mengambil video tanpa ragu, terutama untuk kepentingan pribadi seperti selfie bersama teman atau keluarga,” tegas Anas.

Anas juga menegaskan penolakan terhadap penerapan retribusi jika warga hanya mengambil foto atau video untuk kepentingan pribadi tanpa tujuan komersial. Hal ini sejalan dengan upaya mempertahankan status Balai Pemuda sebagai salah satu ikon wisata Surabaya.

Sebagai langkah tambahan, Anas menekankan pentingnya membagikan kebijakan ini melalui platform media sosial untuk memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat. (r6)

Baca Juga:  DPRD Surabaya Usul Pemkot Tambah Tenaga Kesehatan di Puskesmas 24/7

Pos terkait