Satlantas Polres Lumajang Tilang Truk ODOL

Truk ODOL
Truk Over Dimensi Over Loading

Lumajang,(DOC) – Antisipasi kecelakaan lalu lintas di jalan raya, Satlantas Polres Lumajang melakukan sosialisasi sekaligus penertiban kendaraan (truk) ODOL (Over Dimensi Over Loading), Rabu (17/1/2023).

Kegiatan tersebut di gelar di sepanjang jalan raya Ranuyoso, Lumajang, Rabu(17/1/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik melalui Kepala Satlantas Polres Lumajang, AKP Suwarno menyampaikan bahwa langkah tegas pihak kepolisian ini sebagai upaya menekan angka kecelakaan, khususnya yang melibatkan truk ODOL.

Sebanyak 5 pengemudi truk ODOL yang terjaring dalam razia dan sosialisasi itu. Mereka menerima surat tilang dan mendapat imbauan agar tertib berlalu lintas.

“Hal ini untuk menimalisir korban Laka secara kuantitas maupun secara fatalitas. Tindakan tegas kepada sopir truk ODOL akan terus gencar,” tegas Suwarno

Ia menjelaskan, prilaku truk ODOL di jalan raya di anggap berbahaya bagi pengguna lalu lintas lainnya. Sehingga perlu di tindak tegas untuk meminimalisir Laka Lantas.

“Truk ODOL melanggar aturan lalu lintas. Berpotensi juga akan timbulnya kecelakaan dan membahayakan pengendara lainnya,” ujarnya.

Selain menilang truk ODOL, polisi juga menindak para pengguna motor yang memakai knalpot brong, menertibkan balap liar dan merazia kelengkapan kendaraan (protolan).

“Kendaraan ODOL, motor menggunakan knalpot brong dan protolan akan gencar di tindak karena melanggar aturan lalu lintas,” tutupnya.(imam/r7)

Baca Juga:  Dua Warga Ditangkap Polres Lumajang, Pelihara Satwa Dilindungi

Pos terkait