D-ONENEWS.COM

Berbalik, Dewan Desak Pemkot Untuk Buka Segel Minimarket

Surabaya,(DOC) – Kesan plin-plan di pertontonkan oleh para anggota DPRD Kota Surabaya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) terhadap penutupan sejumlah minimarket.
Beberapa bulan lalu, para wakil rakyat ini meminta ketegasan Pemkot dengan gencar untuk segera menutup minimarket yang tak berijin. Namun sekarang sikap tersebut malah berbanding terbalik. Para anggota legislative ini, justru mendesak pemkot Surabaya agar segera membuka kembali Minimarket yang sudah terlanjur disegel.

Dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan, hasil rapat pimpinan (Rapim) yang melibatkan instansi terkait telah memutuskan agar minimarket yang telah disegel harus di perbolehkan beroperasi kembali, mengacu pada Perda no 8 tahun 2014 tentang kajian sosial ekonomi.

“Memang tadi kami menggelar rapat pimpinan secara tertutup. Tadi yang kami bahas memang masalah soal toko minimarket, tapi kami tidak meminta agar minimarket yang sudah ditutup agar dibuka kembali, bukan itu. Kami hanya meminta agar masalah minimarket ini mengacu kepada perda 8 bukan perda 4 tahun 2010,” ujarnya, Selasa (5/5/2015).

Politisi asal fraksi Gerindra tersebut menuturkan, DPRD sejak bulan kemarin memang menginginkan agar pemkot sudah mengacu Perda no 8 tahun 2014, agar toko minimarket yang sudah terlanjur disegel bisa dibuka kembali asalkan memenuhi pasal – pasal yang ada di Perda tersebut. Misalnya sudah memenuhi kajian sosial ekonominya.

“Memang melalui komisi B kami mengharapkan soal minimarket, pemkot menggunakan perda no 8 ini. Jadi kalau perda no 8 ini dijalankan minimarket yang sudah ditutup bisa dibuka kembali, asalkan memenuhi kajian soseknya. Tapi kalau yang belum mengajukan kajian sosek sama sekali itu harus tetap ditutup,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Surabaya, Widodo Suryantoro mengatakan, pemkot siap menjalankan perda no 8 tahun 2014 tersebut sesuai dengan pasal – pasal yang tercantum didalamnya. “Ya kami akan menjalankan sesuai perda no 8 tersebut, dan perda itu kan sudah diundangkan,” katanya, melalui pesan singkat.(r7)

Loading...