D-ONENEWS.COM

Diduga Rugikan Aset Negara Trilliunan, Kejati Geledah Kantor PT YeKaPe

Surabaya,(DOC) – Sebanyak 20 orang  dari tim Satuan Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Khusus (P3PPK) Kejati Jatim melakukan penggeledahan di dua kantor milik Yayasan Kas Pembangunan kota Surabaya di jalan sedap malam no 9 – 11 Surabaya dan jalan Wijaya Kusuma no 36 Surabaya, Selasa (11/6/2019) mulai pukul 10.00 WIB.

Tim yang mengenakan rompi hitam bertuliskan Satuan Khusus (Satsus) maupun yang berpakaian dinas jaksa enggan memberikan komentar. Mereka menyarankan agar menghubungi ketua Tim yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.

“Iya, Saya yang memimpin langsung penggeledahan ini. Habis ini kita ke PTnya (YeKaPe,red).” kata Didik Farkhan disela-sela memantau penggeledahan di kantor yayasan kas pembangunan jalan Sedap Malam no 9-11 Surabaya.

Didik menambahkan, saat melakukan penggeledahan, tidak semua berkas milik yayasan YKP maupun PT YeKaPe disita namun hanya beberapa yang dianggap penting saja.

“Tidak semua yang kita amankan, kita periksa satu persatu berkasnya, kalau ada yang penting baru kita amankan, itu harus sepengetahuan pemiliknya. Jadi nanti ada berkas yang dianggap penting, kita gak terlalu repot mengembalikannya,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan tim satsus pidsus Kejati Jatim masih melakukan penggeledahan di dua tempat tersebut.

Berdasarkan informasinya raibnya aset Pemkot Surabaya ke tangan PT Yekape Surabaya mulai diusut Kejati Jatim, dengan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 60 triliun.

Tak mau main-main Kejati Jatim pun membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak pun telah dipanggil dan memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan itulah, Kejati Jatim yakin tidak lama lagi akan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Lepasnya aset Pemkot ini telah terjadi belasan tahun lalu. Pada tahun 1951, Pemkot Surabaya membetuk Yayasan Kas Pembanguan Kotamadya Surabaya  (YKP-KMS) dengan tujuan untuk membantu masyarakat memperoleh perumahan murah dan memberikan modal awal berupa tanah surat ijo seluas 2500 hektar dengan total 3048 kavling.

Namun pada tahun 2002 ada perubahan nama YKP menjadi Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (YKPKS) dan tak lama kemudian beralih menjadi badan usaha dengan nama PT Yekape Surabaya.

Saat itu Walikota dijabat Sunarto, dan saat itu ada ketentuan UU Nomor 22 tahun 1999 Walikota atau kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan, sehingga pada tahun 2000 menujuk orang lain sebagai pengurus Yayasan. Dan 2001 kembali menunjuk orang lain dan inilah menjadi awak bencana ini.

Atas peralihan ilegal tersebut, Kejati Jatim beranggapan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Yekape Surabaya.

Hal ini lantaran dengan beralihnya menjadi badan hukum, pastinya aset Pemkot Surabaya juga beralih, nah disinilah ditemukan adanya perbuatan melawan hukumnya.(robby/r7)

Loading...