Ditengah Pandemi, Sejumlah Fraksi di DPRD Surabaya Bersiteru Pembentukan Pansus Covid-19

Foto: Adi Sutarwijono

Suabaya,(DOC) – Penolakan pembentukan panitia khusus (Pansus) Penanganan Covid-19, menjadi polemic di internal DPRD Kota Surabaya.

Ketua DPRD kota Surabaya, Adi Sutarwijono dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) oleh Sekretaris Fraksi Demokrat Nasdem, Imam Safi’I dan Bendahara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Camelia Habibah, lantaran menolak usulan pembentukan Pansus penanganan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono memastikan bahwa dirinya sudah menjawab surat fraksi-fraksi sebagai bentuk penjelasan atas usulan Pansus penanganan Covid-19.Menurut Adi, dilembaga DPRD ini, masing-masing anggota di komisi memiliki fungsi untuk menyusun anggaran dan fungsi legislasi untuk mengawasi kinerja eksekutif serta kontrol sosial masyarakat.

“Saya kemarin sudah menjawab surat surat dari fraksi itu. Intinya masing-masing Komisi untuk meningkatkan kinerjanya,” jelas Awi sapaan akrab Adi Sutarwijono, Senin(4/5/2020).

Ia membeberkan, kinerja di komisi-komisi jika dimaksimalkan, maka fungsinya sama dengan Pansus. Seperti memanggil Pemkot dan menggelar rapat koordinasi dengan Gugus Tugas. Biar tidak saling berbenturan kinerjanya.

“Saya kan juga mikir, kalau Pansus dibentuk, lalu memanggil Pemkot, lalu komisi juga memanggil Pemkot. Kemudian komisi dilarang memanggil, lha terus apa haknya?. Di dalam tata tertib jelas diatur, bahwa fungsinya melakukan pengawasan,” tegasnya.

Ketua DPC PDIP Surabaya ini, juga menjelaskan aturan pembentukan Pansus di lembaga legislative, yaitu hanya sebagai pelengkap lain, apabila alat kelengkapan di DPRD sudah tidak berfungsi dengan baik. Ia menambahkan, bahwa setiap hari, komisi-komisi sudah menggelar rapat darling dengan Pemkot Surabaya

“Saya tidak menolak, tapi lebih memikirkan itu. Didalam rapat Banmus (Badan Musyawarah,red) juga belum dibahas soal usulan pembentukan Pansus penanganan Covid-19,” tegasnya.

Sebelumnya, Imam Syafi’I menyebutkan, bahwa laporan dirinya soal dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Ketua DPRD Surabaya, adalah atas nama pribadi.

“Saya melaporkan secara pribadi atas sikap Ketua DPRD, karena tidak sesuai kode etik anggota dewan yang mengusung azas kolektif kolegial,” ungkap Imam Syafi’I, usai menyerahkan laporannya ke ruang BK.

Foto: Imam Syafi’i dan Camelia Habibah menyerahkan laporan

Menurut Imam, usulan pembentukan Pansus penanganan Covid-19, dua minggu lalu sudah diusulkan, namun sampai detik ini belum ada tanggapan.

“Surat yang muncul dari Ketua DPRD malah meminta kami memaksimalkan fungsi komisi-komisi. Padahal selama ini, komisi sudah melaksanakan tugasnya dengan maksimal dengan memberikan masukan ke eksekutif berdasarkan pantauannya dilapangan,” tambahnya.

Ia mengaku, usulan pembentukan Pansus penanganan Covid-19 ini, karena pihak eksekutif kurang transparans dalam memberikan data-data pendukung.

“Pemkot tidak pernah jelas, terbukti data yang dijanjikan ke kita, tidak pernah diberikan. Kita juga melihat roodmap penanganan Covid-19 juga kurang tepat sasaran,” jelasnya.

Ditempat sama, Bendahara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Camelia Habibah juga menyampaikan laporannya atas nama pribadi.

“Saya juga atas nama pribadi melaporkan pelanggaran kode etik ketua DPRD (Surabaya) kita. FPKB sudah 2 kali berkirim surat soal pembentukan  Pansus. Pertama di awal Maret,” tandasnya.

Surat usulan FPKB yang pertama, lanjut Camelia, yakni meminta ketua DPRD untuk membentuk gugus tugas dalam membantu percepatan penanganan pandemi Covid-19. Kemudian surat kedua dikirim lagi soal pembentukan Pansus penangan Covid-19.

“Respon balasan surat Fraksi malah soal fungsi di masing-masing komisi-komisi,” tandasnya.

Ditambahkan Habibah, para pimpinan DPRD, ketua Fraksi, ketua komisi dan ketua Badan telah membahas soal penangan Covid-19 di dalam rapat Badan Musyawarah. Namun rapat secara daering itu tak maksimal karena banyak peserta rapat yang memutuskan keluar.

“Pembahasan rapat tidak mengakomodir keinginan anggota Banmus untuk segera membentuk Pansus. Rapat juga tidak kuorum,” tandasnya.(robby/div/r7)