D-ONENEWS.COM

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Reaksi Djoko Tjandra

Djoko Tjandra

Jakarta (DOC) – Terdakwa kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO), serta pemufakatan jahat, Djoko Tjandra, resmi mengajukan upaya hukum banding.

Djoko keberatan dengan vonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Sudah menyatakan banding, sehari setelah putusan PN Pusat kemarin,” kata pengacara Djoko, Soesilo Aribowo, dilansir dari CNN Indonesia, Senin (12/4).

Soesilo mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding sebagaimana dengan nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya sudah disampaikan Djoko dan tidak dipertimbangkan majelis hakim.

Salah satu poin pleidoi yakni Djoko mengaku menjadi korban lantaran kerinduannya untuk pulang ke Indonesia telah dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menipu dirinya.

Djoko diketahui telah berada di luar negeri selama 11 tahun, sebelum akhirnya ditangkap pada tahun 2020 di Malaysia. Saat itu Djoko berstatus buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Ia diketahui telah berada di luar negeri sehari ketika vonis Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan jaksa keluar pada 11 Juni 2009.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Djoko.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman terhadap Djoko dengan penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menilai Djoko telah terbukti menyuap dua jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Djoko juga terbukti menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa MA agar lolos dalam jerat pidana kasus cessie Bank Bali.

Lebih lanjut, pendiri Mulia Grup itu juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA dengan menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA. (cnn)

Loading...