
Surabaya, (DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di laporkan telah meningkatkan penanganan kasus sengketa aset milik PT KAI Daops 8. Sengketa ini mencakup gedung di Jalan Ngaglik No 51, Surabaya.
Sengketa tersebut melibatkan Bank BCA Syariah Surabaya dengan Tjio Sanders Setijo. Tjio di ketahui merupakan penyewa resmi tanah berdasarkan kontrak yang di sepakati dengan PT KAI Daops 8.
Langkah penyidikan ini menjadi perhatian karena di umumkan pada momen Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia), Senin (9/12).
Informasi yang di peroleh menyebutkan, penyidikan di mulai berdasarkan surat resmi dari Kejari Surabaya.
“Statusnya sudah naik ke penyidikan hari ini. Bisa di bilang ini seperti kado untuk Harkodia,” ujar seorang sumber yang tidak ingin di sebut namanya.
Menurut sumber tersebut, perintah penyidikan tercantum dalam dokumen bernomor Print – 07/M.5.10/Fd.1/12/2024. Surat ini di terbitkan oleh Kepala Kejari Surabaya pada 9 Desember 2024.
Awal permasalahan bermula ketika Bank BCA Syariah Surabaya melakukan pemeriksaan aset pada Kamis (15/8/2024). Pemeriksaan ini di fokuskan pada tanah Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT KAI Daops 8 di Jalan Ngaglik.
Proses tersebut turut di hadiri oleh Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan surat constaterir dengan nomor 7187/PAN.PN.W14.U1/HK2.4/VIII/2024.
Namun, tindakan tersebut menuai reaksi dari Tjio Sanders Setijo. Tjio yang merupakan penyewa sah merasa keberatan karena informasi yang di terima sangat mendadak.
“Surat itu baru kami terima pada Selasa (13/8/2024). Padahal suratnya di buat Jumat (9/8/2024). Harusnya di beritahukan lebih awal,” ungkap Tjio.
Tjio mengaku telah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini kepada PT KAI Daops 8. Sebagai pengelola lahan negara, ia berharap PT KAI dapat bertindak adil.
Harapan Penyewa dan Penegasan PT KAI
Dalam kontrak yang di tandatangani, Tjio memiliki hak sewa hingga 31 Januari 2026. Ia berharap masalah ini tidak mengganggu kelangsungan usahanya.
“Kami hanya ingin bekerja dengan tenang. Semoga ini bisa segera selesai,” tambahnya.
Sementara itu, Humas PT KAI Daops 8, Lukman Arif, membenarkan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik PT KAI. Ia juga menyebut bahwa penyewa sebelumnya, yakni ayah Tjio, sudah mengelola aset ini sejak 1996.
“Kami tidak pernah di beri tahu soal dokumen ganda yang di terbitkan. Ini menjadi perhatian serius kami,” jelas Lukman.
PT KAI menyatakan siap mengambil langkah hukum untuk melindungi aset milik negara yang mereka kelola.
“Upaya hukum akan kami tempuh untuk menjaga hak kami sebagai pengelola aset,” tegas Lukman. (r6)





