Surabaya,(DOC) – Praktik korupsi dalam pengelolaan parkir kembali mencoreng nama PD Pasar Surya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan dua pejabatnya sebagai tersangka, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp725,44 juta.
Dua pejabat yang terjerat adalah M Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019-2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya. Keduanya di duga terlibat dalam manipulasi perpanjangan kontrak parkir sejak 2020 hingga 2023.
Modus Operandi: Perpanjangan Kontrak Tak Sesuai Prosedur
Menurut penyelidikan, perpanjangan kontrak parkir dilakukan tanpa melalui evaluasi, kajian, atau negosiasi yang semestinya. Masrur, sebagai pelaksana di lapangan, tidak menjalankan proses evaluasi secara profesional. Parahnya, Taufiqurrahman tetap memberikan persetujuan meskipun mengetahui prosedur di langgar.
“Bahkan, di temukan tunggakan pembayaran dari pengelola parkir yang terus di biarkan hingga menimbulkan kerugian bagi PD Pasar Surya,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, Senin (9/12/2024).
Selain itu, ada perbedaan data setoran uang antara kantor pusat, kantor cabang, dan laporan dari pengelola parkir. Tak hanya manipulasi data, beberapa dana juga di duga tidak di setorkan Masrur ke kantor pusat.
Kerugian Capai Rp725 Juta, Bukti Cukup untuk Penahanan
Setelah memeriksa 29 saksi dan dua ahli, Kejari menemukan bukti kuat keterlibatan keduanya. “Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan mereka sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim,” kata Mahendra.
Kejari memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp725,44 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ancaman pidana tambahan sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001.
Skandal yang Mengguncang Publik
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi PD Pasar Surya Surabaya. Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami harap kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan aset publik lebih transparan dan profesional,” pungkas Mahendra.(robby/r7)