Pemotongan Insentif Pajak ASN, Gus Muhdlor Dihadapkan pada Tuntutan Berat

Surabaya, (DOC) – Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali, atau yang di kenal sebagai Gus Muhdlor, di tuntut 6 tahun 4 bulan penjara. Tuntutan ini di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Bacaan Lainnya

Menurut JPU, Gus Muhdlor terbukti melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, ia juga di nilai melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana di jelaskan dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menuntut terdakwa Ahmad Muhdlor Ali dengan pidana 6 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK, Andri Lesmana, pada Senin (9/12).

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyatakan akan mengajukan pembelaan. Ia menegaskan bahwa pembelaan akan di sampaikan dalam dua bagian, yaitu dari pihak terdakwa dan tim penasihat hukum.

“Izin Yang Mulia, kami akan mengajukan dua pembelaan, baik dari terdakwa maupun dari kami sebagai penasihat hukum,” ungkap Mustofa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani.

Sebagai tindak lanjut, majelis hakim menjadwalkan sidang pledoi atau pembelaan pada Senin, 16 Desember mendatang.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kantor Badan Pendapatan Daerah (BPPD) Sidoarjo pada 25 Januari lalu. Operasi tersebut mengungkap dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 11 orang, termasuk dua terdakwa lainnya, yaitu Ari Suryono dan Siska Wati. Ari adalah mantan Kepala BPPD, sementara Siska menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian di BPPD.

Menurut KPK, pemotongan insentif ini di lakukan dengan besaran antara 10% hingga 30% dari nilai yang seharusnya di terima pegawai. Total dana hasil pemotongan mencapai Rp2,7 miliar. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp69,9 juta yang di duga terkait praktik tersebut.

Baca Juga:  Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh Dibuka, Pemkot Surabaya Fokus Jemput Bola untuk Warga Desil 1-5

KPK menduga Gus Muhdlor memiliki peran penting dalam pengaturan pemotongan insentif tersebut. Sebagai bupati, ia di anggap memanfaatkan posisinya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif di lingkungan BPPD.

Keterlibatan Gus Muhdlor di nilai sangat menentukan, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi. Hal ini membuat KPK menetapkannya sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Putusan untuk Ari Suryono dan Siska Wati

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Ari Suryono dan Siska Wati, telah menerima vonis. Ari di vonis 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan di wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Jika uang pengganti tidak di bayar dalam satu bulan, harta bendanya akan di sita dan dil elang.

Di sisi lain, Siska Wati di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Proses hukum terhadap Gus Muhdlor akan di lanjutkan pada sidang pembelaan pekan depan. Kasus ini menjadi sorotan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. (r6)

Pos terkait