Surabaya, (DOC) – Selain di hukum penjara 6 tahun 4 bulan, Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor juga mendapat pidana tambahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andri Lesmana, menyatakan bahwa terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Dana tersebut berasal dari potongan insentif yang di terima Gus Muhdlor. Jika tidak di bayarkan dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa akan di sita.
“Apabila harta yang di sita tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama tiga tahun,” jelas Jaksa Andri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (9/12).
Jaksa mengungkap bahwa Gus Muhdlor menerima uang dari pemotongan insentif ASN di Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPD) Sidoarjo. Dari total Rp8,5 miliar yang terkumpul, terdakwa di duga menikmati Rp1,4 miliar.
Potongan insentif di lakukan oleh Kepala BPPD Ari Suryono dengan persetujuan Gus Muhdlor. Besarannya bervariasi, mulai dari 10 hingga 30 persen dari hak yang seharusnya di terima ASN.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari. Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang tunai Rp69,9 juta yang di duga terkait praktik pemotongan insentif.
Pihak Pembela Siapkan Bantahan
Penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan yang di ajukan jaksa. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyusun pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
“Kami akan menganalisis fakta hukum yang muncul dalam persidangan. Semua bantahan akan kami sampaikan pada pledoi tanggal 16 Desember,” ujar Mustofa.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tetap yakin dengan sudut pandang dan argumen yang di miliki. Mustofa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pembelaan mereka.
Hukuman untuk Tersangka Lain
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Ari Suryono dan Siska Wati. Ari Suryono telah di vonis 5 tahun penjara dan di kenai denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Selain itu, ia juga di wajibkan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar.
Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan di sita. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa 2 tahun penjara akan di berlakukan.
Sementara itu, Siska Wati di vonis 4 tahun penjara dan di denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. (r6)