D-ONENEWS.COM

DP4 Turun, PPK dan PPS Rekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Surabaya,(DOC) – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015 saat ini sedang melakukan pembentukan atau rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Sesuai jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara), jumlah PPDP ini adalah sebanyak 3.937 orang.

Tahapan ini berlangsung begitu Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

Proses rekrutmen PPDP ini sendiri, sesuai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, ditargetkan tuntas pada 14 Juli 2015. Selanjutnya, pada 15 Juli 2015 hingga 19 Agustus 2015, PPDP akan bekerja melakukan pencocokan dan penelitian. Kegiatan pencocokan dan penelitian ini dilakukan dengan cara mendatangi pemilih secara langsung, dari rumah ke rumah.

“Setelah terbentuk, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih akan melakukan coklit atau pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih dari DP4. Selanjutnya, hasilnya akan ditetapkan sebagai DPS (Daftar Pemilih Sementara),” kata Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin, Rabu (1/7/2015).

Sesuai DP4 dari Kemendagri, jumlah pemilih di Surabaya adalah sebanyak 2.071.336 orang. Data tersebut, oleh KPU RI, selanjutnya disinkronisasi dengan data pemilih pada Pemilihan Presiden 2014, di mana DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah sebanyak 2.280.015 orang.

Meski ada selisih 208.679 orang, namun hal tersebut belum berdampak terhadap jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) di 31 Kecamatan, yakni sebanyak 3.937 TPS. Karenanya, jumlah PPDP pun juga akan sebanyak itu.

“Jadi ada selisih 208.679 orang. Ini bisa jadi karena berbagai hal. Salah satunya, ada orang-orang yang dalam DP4 sebelum pilpres, di KTP-nya tercantum bekerja sebagai anggota TNI atau Polri. Tetapi saat Pilpres sudah berstatus pensiun. Bisa juga karena sebelum pilpres usianya masih kurang dari 17 tahun, tetapi ketika pilpres sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah,” urainya.(McK/r7)

Loading...