Jakarta,(DOC) – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kebijakan yang disusun tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja, keberlangsungan usaha, dan daya saing nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Cris Kuntadi, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Menurut Cris, kesejahteraan pekerja harus berjalan seiring dengan kemajuan industri sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi.
“Pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat dan kompetitif,” ujarnya.
Pemerintah menetapkan Upah Minimum 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi daerah. Selain itu, pemerintah menata ulang skema upah minimum sektoral agar lebih adil di tiap sektor.
Di sektor digital, pemerintah meningkatkan perlindungan bagi pengemudi dan kurir daring. Bonus Hari Raya (BHR) ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Perlindungan Sosial dan Bantuan
Pemerintah juga memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal. Program ini mencakup keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Selain itu, pemerintah memperkuat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini memberi bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, akses informasi kerja, dan pelatihan.
Untuk menjaga daya beli, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada 15 juta pekerja. Di sektor perumahan, pemerintah menyiapkan lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi.
Pemerintah terus mendorong dialog sosial melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Selain itu, pemerintah melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan.
Pemerintah bersama DPR RI juga merampungkan pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Regulasi ini memberi kepastian hukum dalam hubungan kerja sektor domestik.
Antisipasi PHK dan Peningkatan SDM
Untuk menghadapi tekanan ekonomi global, pemerintah membentuk Satgas Debottlenecking dan memperkuat sistem peringatan dini PHK. Pemerintah menegaskan bahwa PHK harus menjadi pilihan terakhir.
Di sisi lain, pemerintah meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan vokasi bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA. Program pemagangan juga menyasar 100 ribu lulusan perguruan tinggi pada 2026.
Pemerintah juga menyediakan pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli K3 gratis bagi ribuan pekerja. Selain itu, pemerintah memperluas kesempatan kerja melalui program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan penempatan tenaga kerja disabilitas.
“Seluruh kebijakan ini menunjukkan kehadiran negara dalam memastikan pekerja mendapat perlindungan dan kesejahteraan yang layak,” tegas Cris.(r7)





