Surabaya,(DOC) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan Indonesia perlu membentuk badan geologi yang dapat memetakan daerah rawan bencana. Badan geologi tersebut bisa dibentuk melalui undang-undang.
“Nantinya, dalam undang-undang dapat mengatur wilayah rawan bencana yang tidak boleh dijadikan hunian,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR, Ridwan Hisjam dikonfirmasi, Rabu (17/10).
Menurutnya, di Indonesia telah banyak peta bencana dan laporan ilmiah soal geologi sejak zaman Belanda. Hanya saja, tidak pernah dijadikan referensi oleh pemerintah. “Badan Geologi yang dibentuk Belanda pada tahun 1850, seharusnya ini sampai sekarang harus ada. Sekarang ada, tapi tidak diberi daya. Dulu kita pernah dengar yang namanya Prof J.A. Katili. Itu Kepala Badan Geologi yang sudah mengeluarkan (peringatan) bahaya bahwa Palu itu ada sesarnya,” ucapnya.
Menurut Ridwan, pemerintah mempunyai tugas untuk melindungi warganya termasuk dari ancaman bencana gempa, tsunami atau likuifaksi agar tak banyak memakan korban.
“Kejadian di Palu seharusnya tidak perlu terjadi. Bukan gempa dan tsunaminya yang tidak perlu terjadi, korbannya ribuan orang itu tidak perlu terjadi kalau pemerintah melaksanakan tugasnya melindungi di dalam undang-undang itu bahwa negara melindungi warga negara,” imbuh Ridwan.
Maka itu, cara negara melindungi warganya, dengan cara pemerintah membuat aturan dan regulasi. “Jadi seharusnya itu (bencana alam, red) tidak boleh hanya dalam bentuk imbauan. Harus dalam bentuk undang-undang. Di sini undang-undangnya tidak ada. Bayangkan Indonesia negara the ring of fire tidak punya undang-undang tentang geologi. Ini negara apa. Mestinya bukan sekarang, sejak zaman dulu,” ujar Ridwan. (JN/pca/p)
Views 10