DPRD Surabaya Cari Lokasi Sementara untuk Pedagang Kerang Waduk Unesa

DPRD Surabaya Cari Lokasi Sementara untuk Pedagang Kerang Waduk Unesa
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya untuk solusi waduk Unesa. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Sudah delapan bulan lamanya, puluhan pedagang kaki lima (PKL) kerang di kawasan Waduk Unesa kehilangan mata pencaharian akibat penertiban lahan milik PT SAS.

Demi bertahan hidup di tengah ketidakpastian, tak sedikit pedagang yang terpaksa menjual aset berharga, mulai dari kendaraan Tosa, tanah, hingga rumah tinggal mereka.

Bacaan Lainnya

Kondisi pilu ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, pada Selasa (20/10/2026).

Rapat dihadiri jajaran Camat Wiyung, Lurah Babatan, Satpol PP Surabaya, serta perwakilan pedagang. Perwakilan PKL Kerang Waduk Unesa, Abah Dowan, membeberkan betapa terpukulnya perekonomian para pedagang pascapenggusuran.

Jumlah pedagang yang semula mencapai 90 orang kini menyusut drastis menjadi tersisa sekitar 30 orang saja.

“Sudah hampir delapan bulan kami tidak berjualan. Kondisi teman-teman semakin sulit. Ada yang terpaksa menjual kendaraan Tosa untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan ada yang sampai menjual aset tanah dan rumah,” tutur Dowan di hadapan anggota dewan.

Dowan menegaskan, para pedagang yang sudah lebih dari 20 tahun menggantungkan hidup di kawasan Waduk Unesa itu sama sekali tidak berniat menguasai lahan secara permanen.

Mereka hanya memohon izin ruang usaha sementara menggunakan kendaraan Tosa pada sore hingga tengah malam, sembari menunggu lahan milik PT SAS tersebut benar-benar dibangun.

“Selesai berjualan, barang-barang langsung kami bawa pulang, jadi tidak ada lapak permanen. Kawasan jalan juga lebar, tidak bikin macet. Kami siap pergi kalau pembangunan proyek sudah dimulai,” tambah Dowan.

Opsi relokasi ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang disodorkan pemerintah kota sejauh ini dinilai belum menjadi solusi ideal. Sepinya pembeli di tempat baru membuat pedagang enggan bertahan, berbeda dengan kawasan Waduk Unesa yang sudah memiliki porsi pasar tersendiri sebagai potensi wisata kuliner malam.

Baca Juga:  Eri Cahyadi: Pasar Loak Akan Jadi Ikon Baru Surabaya

Benturan Aturan dan Ketegasan Pemkot

Di sisi lain, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan bahwa kelonggaran yang sempat diberikan sebelumnya merupakan bentuk diskresi. Namun, pihaknya wajib menegakkan aturan hukum dan menghormati hak pemilik lahan.

“Secara aturan memang tidak boleh. Kami juga harus mempertimbangkan kepentingan dan tujuan pemilik lahan di belakang lokasi tersebut. Sebelum penertiban, sosialisasi sudah dilakukan dan pedagang sepakat bersedia mundur jika lahan mulai digunakan,” tegas Mudita.

Senada dengan hal itu, Camat Wiyung, Budiono, mengaku dilematis. Menurutnya, izin berdagang di lokasi tersebut berisiko memicu keberatan dari pihak lain maupun pemilik lahan resmi.

DPRD Minta Solusi Cepat dan Konkret

Menanggapi carut-marut tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, mendorong pimpinan wilayah dan instansi terkait untuk segera mengeksekusi langkah taktis penanganan jangka pendek.

Satpol PP diminta mencarikan lokasi sementara, di antaranya opsi berjualan malam hari di Jalan Kedungdowo, serta opsi pagi hari di Jalan Genteng Besar atau kawasan Tugu Pahlawan.

Solusi darurat ini direncanakan berlaku hingga 31 Oktober 2026 berdasarkan diskresi khusus di kawasan tersebut.

“Komisi B akan kembali memanggil RW 01 dan RW 02 Babatan, Dinkopumdag, BPKAD, hingga Dishub untuk menuntaskan persoalan ini. Pihak kecamatan dan kelurahan juga harus terus mendampingi relokasi pedagang ke SWK,” ujar Machmud menutup rapat.

Pos terkait