Surabaya, (DOC) – Kasus dugaan pelanggaran hak tenaga kerja kembali terjadi di Kota Surabaya.
Seorang pekerja di kawasan Perak Barat mengeluhkan penahanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya oleh pihak perusahaan usai memutuskan mengundurkan diri.
Dugaan penahanan dokumen pribadi tersebut terjadi pada periode September hingga Oktober 2026.
Pekerja yang bersangkutan memilih mengundurkan diri di tengah masa percobaan (probation) tiga bulan akibat diduga mengalami kekerasan verbal dan perlakuan tidak menyenangkan di lingkungan kerja.
Meski kewajiban gaji telah dibayarkan, BPKB milik pekerja tersebut tak kunjung dikembalikan tanpa adanya bukti tanda terima tertulis yang sah.
“Sudah dibayar, tetapi BPKB masih ditahan. Tidak ada bukti tanda terima, hanya melalui WhatsApp,” ungkap Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, Selasa (20/10/2026).
Ajeng mengungkapkan, sejauh ini baru satu pekerja yang berani melaporkan kasus ini, sementara tiga pekerja lainnya masih enggan melapor ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.
Kasus ini dijadwalkan masuk tahap mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan melalui Disperinaker pada 22 Oktober 2026.
Menanggapi fenomena tersebut, Ajeng mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang saat ini tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan dan jangkauan regulasi ketenagakerjaan harus menyasar seluruh sektor formal maupun informal.
“Apresiasi Perwali (PRT), tetapi kami mengingatkan selain PRT, masih banyak kasus karyawan perusahaan yang dokumen pribadinya ditahan. Sebenarnya cakupan perlindungan harus menyentuh lebih luas,” tegas Ajeng.
Ia menambahkan, sosialisasi aturan ketenagakerjaan harus berjalan berdampingan dengan penegakan pengawasan serta saluran pengaduan yang ramah bagi pekerja.
Hal ini penting agar baik pekerja maupun pemberi kerja memahami batasan hak dan kewajiban sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap mediasi yang memfasilitasi kasus Perak Barat dapat membuahkan hasil adil, sekaligus menjadi alarm keras bagi perusahaan-perusahaan di Surabaya agar tidak lagi menggunakan praktik penahanan dokumen pribadi pekerja,” tandasnya.





