
Surabaya, (DOC) – Tragedi memilukan menimpa Zulkarnain Abdil Aziz (10), seorang bocah penyandang disabilitas cerebral palsy di Surabaya.
Korban meregang nyawa diduga akibat perundungan brutal setelah ditemukan jatuh dari kursi roda dengan kondisi tubuh membiru dan terlilit tali sepatu.
Merespons peristiwa tragis ini, Forum Disabilitas Komunitas Vokal dan Advokasi (Fordiva) pasang badan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut tanpa diskriminasi.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya, pada 12 September 2026. Ayah korban, Selaras Abdul, mengungkapkan dugaan keterlibatan dua anak tetangganya yang berinisial K (10) dan F (8).
Meski Zulkarnain sempat dilarikan ke RSUD Eka Candrarini, nyawa bocah malang tersebut tak tertolong.
Ketua Fordiva, Megawati, menegaskan bahwa kondisi disabilitas korban maupun status usia terduga pelaku tidak boleh menjadi alasan hukum berjalan di tempat. Menurutnya, hak penyandang disabilitas di hadapan hukum adalah mutlak.
“Apapun yang berhubungan dengan hilangnya nyawa manusia, harus ada proses hukum yang pantas dan adil. Penjatuhan sanksi terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, baik berupa pidana maupun tindakan,” tegas Megawati saat mendatangi rumah duka untuk memberikan dukungan moral dan mengawal perkara, Selasa (20/10/2026).
Menepis Celah Hukum Anak di Bawah Umur
Fordiva menyoroti keraguan publik mengenai penanganan terduga pelaku yang masih di bawah usia 12 tahun.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, hukum sejatinya tetap menyediakan mekanisme penanganan yang tegas namun tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak seperti pengembalian kepada orang tua/wali hingga keikutsertaan dalam program pembinaan dan pendidikan.
Namun hingga saat ini, dari dua anak yang diduga terlibat, baru satu anak berinisial K (10) yang dirujuk ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya.
Fordiva pun meminta kepolisian menyampaikan perkembangan perkara secara transparan dan akuntabel terkait penanganan seluruh pihak yang terlibat.
Tak hanya terduga pelaku anak, Fordiva juga mendorong penegak hukum mendalami potensi keterlibatan atau kelalaian orang tua pelaku.
Merujuk pada Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, segala bentuk pembiaran atau kekerasan terhadap anak memiliki konsekuensi hukum yang nyata jika terbukti memenuhi unsur pidana dalam penyelidikan.
Duka Keluarga dan Harapan Keadilan
Di sisi lain, keluarga korban memendam kekecewaan mendalam. Selain belum mendapatkan kejelasan pasti atas penanganan kasus dari kepolisian, Selaras Abdul menyayangkan sikap orang tua terduga pelaku yang hingga kini belum menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Keluarga berharap Fordiva dan masyarakat luas terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Menjawab harapan tersebut, Fordiva berkomitmen mendampingi keluarga korban sampai keadilan bagi Zulkarnain benar-benar tegak.





