Surabaya, (DOC) – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, mendorong agar perlindungan pekerja mendapat perhatian lebih luas, tidak hanya terbatas pada asisten rumah tangga (ART) atau pekerja rumah tangga (PRT). Ia mengapresiasi penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang perlindungan PRT sekaligus siap membantu menyosialisasikan regulasi tersebut kepada masyarakat.
Menurut Ajeng, persoalan ketenagakerjaan juga mencakup berbagai masalah yang dialami karyawan perusahaan. Salah satunya dugaan penahanan dokumen milik pekerja di sebuah perusahaan kawasan Perak Barat, Surabaya.
Kasus yang terjadi pada periode September hingga Oktober 2026 itu melibatkan seorang pekerja yang disebut mengundurkan diri setelah mengalami dugaan kekerasan verbal dan merasa tidak kerasan di tempat kerja.
Ajeng menjelaskan, pekerja tersebut masih terikat kontrak masa percobaan selama tiga bulan sehingga dikenai sanksi setelah mengundurkan diri. Pekerja itu disebut telah menerima gaji, tetapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya masih berada di perusahaan.
“Sudah dibayar, tetapi BPKB masih ditahan. Tidak ada bukti tanda terima, hanya melalui WhatsApp,” ungkap Ajeng.
Ia menyebut satu pekerja telah melaporkan persoalan tersebut. Sementara itu, tiga pekerja lainnya belum bersedia menyampaikan laporan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya.
Kasus tersebut dijadwalkan menjalani mediasi dengan pihak perusahaan melalui Disperinaker Surabaya pada 22 Oktober 2026.
Perlindungan Pekerja Perlu Menjangkau Berbagai Sektor
Ajeng mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menyiapkan Perwali perlindungan PRT. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan pekerja di sektor perusahaan perlu mendapat perhatian, terutama terkait hak pekerja, dokumen pribadi, dan ketentuan dalam hubungan kerja.
“Apresiasi Perwali, tetapi mengingatkan selain PRT, masih banyak kasus karyawan ditahan dokumen oleh perusahaan,” ujarnya.
Ajeng menilai, sosialisasi regulasi perlu berjalan beriringan dengan pengawasan dan penanganan pengaduan ketenagakerjaan. Dengan begitu, pekerja maupun pemberi kerja dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebenarnya Perwalinya menyentuh lebih luas,” tuturnya.
Ia berharap, upaya perlindungan pekerja di Surabaya dapat menjangkau berbagai persoalan ketenagakerjaan. Penyelesaian kasus di Perak Barat melalui mediasi diharapkan memberikan kejelasan bagi pekerja maupun perusahaan.(r7)





