DPRD Surabaya Sahkan Perda Air Limbah Domestik Tekan Pencemaran

DPRD Surabaya Sahkan Perda Air Limbah Domestik Tekan Pencemaran
Paripurna DPRD Surabaya. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – DPRD Kota Surabaya resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Senin (19/10/2026).

Regulasi ini disepakati bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebagai payung hukum untuk menekan risiko pencemaran lingkungan akibat lonjakan limbah rumah tangga.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, diawali dengan pembacaan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus).

Dalam laporannya, Juru Bicara Pansus Bagas Iman Waluyo menyoroti pesatnya aktivitas warga yang berbanding lurus dengan peningkatan volume limbah cair domestik.

Jika tidak dikelola secara terukur, kondisi tersebut dinilai mengancam kualitas sumber air dan kesehatan publik.

“Pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan wajib pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Perda ini dibentuk agar sistem pengelolaan air limbah di Surabaya berjalan efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan,” kata Bagas.

Penyusunan Perda ini telah melalui pembahasan lintas sektor dengan melibatkan Bappedalitbang, DSDABM, DLH, Bagian Hukum, PDAM Surya Sembada, hingga jajaran pakar independen sebelum memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.

Meski regulasi telah disahkan, Pansus memberi catatan kritis bahwa keberadaan Perda tidak otomatis menyelesaikan masalah tanpa kesiapan di lapangan.

Kualitas implementasi, penyediaan infrastruktur, hingga koordinasi antarlembaga menjadi kunci utama agar aturan ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum.

Mewakili Wali Kota Surabaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi atas sinergi dan masukan dari pihak legislatif.

Pemkot berkomitmen memastikan regulasi ini dapat berjalan optimal di tengah masyarakat “Masukan para anggota Pansus dilandasi tujuan untuk menyempurnakan kebijakan daerah, sehingga saat berlaku nanti dapat diterapkan secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna bagi masyarakat,” ujar Lilik.

Pos terkait