DPRD Surabaya Tuntut Perbaikan Sistem TGC dan CC 112

 DPRD Surabaya Tuntut Perbaikan Sistem TGC dan CC 112
DPRD Surabaya Tuntut Perbaikan Sistem TGC dan CC 112

Surabaya,(DOC) – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi pada Senin (7/7/2025) dengan agenda mengevaluasi pelayanan darurat Command Center (CC) 112. Rapat ini menghadirkan sejumlah pejabat dari instansi terkait, mulai dari BPBD, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP Surabaya.

Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir yang memimpin langsung jalannya rapat, menyoroti lambannya respon terhadap laporan darurat yang masuk melalui CC 112. Ia menyebut masih banyak keluhan warga soal telepon yang tidak segera di jawab, atau malah di minta menunggu hingga lebih dari satu jam.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan sekadar soal teknis, tapi soal nyawa. Kalau masyarakat di minta tunggu satu jam saat darurat, berarti sistem kita perlu di benahi serius,” tegas dr. Akma usai rapat.

Salah satu fokus pembahasan adalah kinerja Tim Gerak Cepat (TGC) yang berada di bawah koordinasi Dinas Kesehatan. Meskipun saat ini TGC telah memiliki tujuh posko, Komisi D menilai jumlah tersebut belum cukup, terutama di wilayah barat kota yang masih kekurangan dukungan tanggap darurat.

Dalam rapat itu, muncul usulan penambahan tiga posko TGC di Surabaya Barat serta satu posko di pusat kota. Tujuannya untuk mempercepat respon dan meningkatkan efisiensi pelayanan di lapangan.

Namun menurut dr. Akma, persoalan utama bukan hanya soal jumlah posko, melainkan juga lemahnya sistem rujukan pasien.

“Tim di lapangan sering bingung harus bawa pasien ke mana. Ini karena tidak ada data real-time soal rumah sakit yang bisa menerima,” jelasnya.

Ia menegaskan perlunya integrasi penuh antara Pemkot Surabaya dan seluruh rumah sakit, baik negeri maupun swasta, dalam satu sistem yang terkoneksi. Apalagi, sistem layanan kesehatan di Surabaya sudah berbasis Universal Health Coverage (UHC), yang mewajibkan rumah sakit menerima pasien darurat tanpa syarat administratif.

Baca Juga:  Tak Perlu Panic Buying, Pemkot Surabaya Sediakan Bahan Pangan Terjangkau Lewat Pasar Murah dan GPM

“Kalau ada rumah sakit menolak pasien darurat, itu bisa kena pidana. Kita tidak boleh main-main,” katanya.

Harus Real-Time

Dr. Akma juga menyebut bahwa informasi teknis seperti ketersediaan dokter, ruang ICU, dan kapasitas rawat inap harus tersedia secara real-time. Dengan begitu, pasien tidak perlu di pindah-pindah berkali-kali karena rumah sakit tidak siap.

Tak hanya rumah sakit, layanan puskesmas 24 jam juga ikut di sorot. Banyak puskesmas non-rawat inap kekurangan tenaga medis. Ketika dokter dan perawatnya di tarik untuk memperkuat TGC, pelayanan dasar di puskesmas jadi terganggu. Karena itu, Komisi D mendorong penambahan SDM khusus untuk TGC agar pelayanan puskesmas tetap berjalan optimal.

Rapat koordinasi ini menekankan pentingnya sinergi lintas instansi. Mulai dari respons awal di lapangan hingga koordinasi dengan rumah sakit dan sistem informasi. SOP pelayanan darurat yang ada saat ini juga di minta untuk di evaluasi dan di perkuat.

“Kalau SOP-nya tidak jelas dan tidak di taati, maka secepat apa pun sistem di bangun, tetap akan lambat di eksekusi,” ujar dr. Akma.

Sayangnya, pentingnya rapat ini nyaris tak terliput media. Pasalnya, jadwal rapat yang semula di agendakan pukul 13.00 WIB di majukan tanpa pemberitahuan menjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Akibatnya, sebagian besar awak media terlambat hadir dan kehilangan momentum. (r6)

Pos terkait