
Surabaya, (DOC) – Komisi D DPRD Surabaya mengadakan rapat dengar pendapat dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) pada Selasa (25/2/2025). Pembahasan utama dalam rapat ini adalah implementasi jaminan sosial bagi pekerja, khususnya kelompok rentan.
Rapat di pimpin oleh Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, serta di hadiri perwakilan dari Disperinaker, BPJS-TK cabang Karimunjawa, Juanda, Darmo, dan Kepala Dinas Kesehatan Surabaya.
Salah satu isu yang mencuat adalah perlindungan bagi buruh di Pelabuhan Tanjung Perak. Banyak dari mereka masih berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS-TK.
Anggota Komisi D, Imam Syafi’i, menekankan pentingnya peran Disnaker dalam memastikan mereka mendapat perlindungan. Ia juga mengingatkan bahwa program ini memiliki manfaat besar, termasuk beasiswa bagi anak-anak pekerja.
DPRD Minta Transparansi Anggaran BPJS-TK
Selain perlindungan pekerja, DPRD juga menyoroti besarnya anggaran yang di alokasikan Pemkot Surabaya untuk BPJS-TK. Setiap bulan, anggaran yang di keluarkan mencapai Rp 892 juta.
Meski mendukung program ini, Imam meminta laporan rinci terkait jumlah perangkat RW dan Modin yang telah tercover. Ia ingin memastikan anggaran tersebut benar-benar tersalurkan dengan tepat.
Di sisi lain, anggota Komisi D, dr. D. Zuhrotul Mar’ah, menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana dan pembayaran klaim. Ia mengingatkan BPJS-TK untuk mengantisipasi potensi gagal bayar, seperti yang terjadi pada beberapa asuransi pelat merah.
“Kami melihat kurangnya sosialisasi terkait kompensasi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan,” ujar dr. Zuhro.
BPJS-TK Pastikan Keuangan Aman, Disnaker Siap Bertindak
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS-TK Cabang Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, menegaskan bahwa dana mereka di kelola sesuai regulasi dan dalam kondisi stabil.
Ia juga menjelaskan bahwa pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa menjadi peserta BPJS-TK secara mandiri, meskipun tidak lagi terikat dengan suatu perusahaan.
Sementara itu, Rizal dari Disperinaker Surabaya mengungkapkan bahwa buruh di Pelabuhan Tanjung Perak termasuk dalam kategori pekerja rentan di luar hubungan kerja. Mereka berpotensi mendapat perlindungan melalui APBD.
“Kami telah mengirim data mereka untuk proses pemadanan. Meski pengawasan kepatuhan pemberi kerja berada di bawah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Perwali yang memberi wewenang kepada Disperinaker untuk melakukan pembinaan dan pemantauan,” jelas Rizal. (r6)





