D-ONENEWS.COM

Dugaan Pungli Kades Mojosari, Kapolres Lumajang: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Lumajang, (DOC) – Setelah menetapkan oknum kepala Desa Mojosari dan Kasi Pemerintahan Desa sebagai tersangka, Polres Lumajang akan kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan pungutan liar.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kemungkinan ada tersangka baru.

“Hasil pemeriksaan kita saat ini, kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus ini, kita masih dalami peran dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Saat ini petugas sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku.

“Kami akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka baru. Kita tunggu saja hasil pengembangan penyelidikan dilakukan oleh penyidik,”ungkak Boy.

Diberitakan sebelumnya, Oknum Kepala Desa Mojosari adalah GS, sedangkan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari IF saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi atas dugaan melakukan pungutan liar berkedok pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Modus yang dilakukan kedua tersangka ini memberikan kewajiban kepada pemohon PTSL untuk lebih dulu mengurus akte tanah terlebih dahulu.

Keduanya mematok harga untuk setiap bidang tanah bervariasi. Mulai dari Rp 2,2 juta sampai Rp 11,1 juta.

Dari harga tersebut, kedua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini telah menerima uang Rp 274, 1 juta dari 111 warga mengurus akta tanah melalui mereka. (Imam)

Loading...

baca juga