
Surabaya, (DOC) – Ketua Karang Taruna Surabaya, Febryan Kiswanto, menyoroti persoalan parkir di Kota Pahlawan yang belakangan kembali menuai polemik. Ia menyebut, situasi ini telah memasuki fase krusial, di mana upaya penertiban dari Pemkot mendapat reaksi beragam dari masyarakat.
Permasalahan bermula saat Pemerintah Kota Surabaya menyegel sejumlah toko modern yang di anggap melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Tindakan tersebut memicu pro dan kontra. Sebagian masyarakat menyayangkan langkah penyegelan, sebagian lainnya mendukung upaya penertiban parkir liar.
“Kami di Karang Taruna mendukung penegakan aturan, tapi juga berharap ada ketegasan terhadap oknum petugas parkir yang tidak sesuai aturan. Ini demi kemaslahatan semua warga Surabaya,” tegas Febryan.
Menurutnya, parkir liar muncul karena banyak lahan usaha yang belum di kelola secara sistematis. Inilah yang membuka celah bagi pungutan tak resmi. Padahal dalam Perda, pemerintah telah mengatur dua skema parkir: parkir di lahan usaha dan parkir di tepi jalan umum (TJU), lengkap dengan standar izin, pelayanan, dan jukir resmi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dari 865 toko modern di Surabaya, hanya sekitar 30 yang mengantongi izin parkir. Dan itu pun dengan nominal retribusi sangat kecil, rata-rata Rp175.000–Rp250.000 per bulan, atau setara 50 kendaraan per hari.
“Angka ini tidak masuk akal, karena kita tahu intensitas pengunjung toko modern jauh lebih tinggi dari itu,” ujarnya.
Hal ini, lanjutnya, berdampak langsung pada kebocoran retribusi yang seharusnya menjadi sumber PAD untuk mendukung sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya.
Pemkot Sudah Memberi Ruang dan Keringanan
Febryan menilai, Pemerintah Kota sebenarnya sudah memberi kemudahan kepada pemilik usaha. Salah satunya lewat Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang menurunkan besaran retribusi parkir dari 20 persen menjadi 10 persen.
“Artinya, pemkot memberi insentif dan ruang bagi pelaku usaha. Sekarang tinggal bagaimana aturan ini di jalankan dengan konsisten dan adil,” tegasnya.

Ia mendorong agar pemilik usaha melibatkan warga sekitar, termasuk anggota Karang Taruna setempat, untuk menjadi jukir resmi. Ini sekaligus bisa menjadi bentuk pemberdayaan masyarakat yang berdampak langsung secara sosial dan ekonomi.
Terkait skema parkir, ia menjelaskan bahwa Perda sudah mengakomodasi kedua model: berbayar dan gratis. Jika toko memilih parkir gratis sebagai bagian dari layanan, maka relaksasi atau insentif dari Pemkot pun memungkinkan di berikan.
Kritik Humanis dan Dorongan Kolaboratif
Meski mendukung langkah Pemkot, Karang Taruna menilai penanganan di lapangan sempat kurang tepat dalam hal komunikasi, sehingga memunculkan persepsi keliru di masyarakat.
“Kami paham semangat penegakan hukum. Tapi pendekatan humanis dan dialogis tetap penting agar tidak menimbulkan gejolak,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus di lakukan secara berkala, terukur, dan berkelanjutan.
“Kota ini dibangun bukan untuk mengorbankan siapa pun. Pengusaha di lindungi, pekerja di lindungi, dan konsumen juga di lindungi. Mari kita jaga Surabaya bersama, demi keadilan, kenyamanan, dan keamanan untuk semua,” tutup Febryan. (r6)





