Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan akan memperketat kembali aturan jam malam. Langkah ini di ambil setelah 26 pelajar SMP, SMA, dan SMK terlibat dalam kerusuhan demo pada 28–30 Agustus 2025.
“Jam malam tetap di jalankan. Tapi yang paling penting adalah peran orang tua. Pemerintah tidak mungkin bisa mengawasi semua anak, makanya orang tua harus ikut menjaga,” kata Eri, Kamis (4/9/2025).
Data kepolisian mencatat, 26 pelajar berusia 17–18 tahun diamankan pascakericuhan. Sebagian besar masih aktif bersekolah. “Saat ini mereka dalam proses hukum di Polrestabes Surabaya,” jelasnya.
Hidupkan Kembali Budaya Arek Suroboyo
Selain jam malam, Pemkot Surabaya juga menghidupkan program Kampung Pancasila di setiap lingkungan. Menurut Eri, penguatan nilai kebersamaan menjadi cara ampuh mengembalikan jati diri Arek Suroboyo.
“Surabaya boleh jadi kota metropolitan, tapi jangan sampai budaya Arek kita luntur. Kejadian kemarin mengingatkan kita untuk kembali ke akar kebersamaan,” tegasnya.
Wali kota menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, kepolisian, dan perangkat kampung yang ikut menjaga keamanan kota. Ia lalu mengajak warga kembali beraktivitas normal tanpa rasa cemas.
“Matur nuwun kepada semuanya. Ayo jaga Surabaya tetap kondusif. Arek Suroboyo menjaga kotanya dengan tulus,” ucap Eri.
Ia menambahkan, warga bisa kembali membuka toko, nongkrong di warkop, bekerja antar barang, hingga kuliah dan sekolah seperti biasa. Aktivitas itu penting agar perekonomian kembali bergerak.
“Kalau orang takut berusaha, ekonomi bisa berhenti. Ojol, misalnya, akan kesulitan dapat order. Maka ayo sekarang kita beraktivitas normal dan menggerakkan ekonomi,” tuturnya.
Sekolah Tatap Muka Kembali Dimulai
Setelah sempat daring pada 1–4 September 2025, kegiatan belajar di sekolah kembali tatap muka. “Anak-anak kembali sekolah dengan gembira. Orang tua tidak perlu cemas,” jelasnya.
Dari sisi pemerintahan, Eri memastikan pelayanan publik terus dibenahi. Pemkot Surabaya juga tetap fokus pada pendidikan, kesehatan, dan beasiswa warga.
Untuk memperkuat transparansi, Pemkot mengeluarkan Perwali Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi. Aturan ini mewajibkan pegawai menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi.
“Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Eri.
Sebagai sosialisasi, Pemkot memasang banner, poster, dan flyer di kantor kelurahan, kecamatan, sekolah, rumah sakit, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola. Pesannya jelas: tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
“Masyarakat tidak boleh memberi hadiah atau imbalan kepada pegawai. Sosialisasi ini memastikan pesan antikorupsi tersampaikan dengan baik,” pungkasnya. (r7)





