Fatwa MA Soal Ahok Tak Boleh Dipublikasi Karena Tak Etis

Jakarta,(DOC) – Mahkamah Agung (MA) nampaknya masih belum bersedia transparan soal fatwanya, tentang status Basuki Tjahya Purnama alias Ahok Gubernur DKI Jakarta yang aktif kembali.
Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA, Witanto lewat pesan singkatnya, dikutip dari Antara, mengatakan bunyi fatwa yang sudah dikeluarkan itu sebaiknya ditanyakan langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. MA tidak bersedia menjelaskan isi fatwanya karena alasan etika.
“Ya, pendapat hukum atas permintaan Menteri Dalam Negeri sudah disampaikan. Tidak ada yang rahasia, hanya saja lebih etis bila pihak Mendagri yang menyampaikan karena mereka yang meminta,” ujar Witanto, Senin (20/2/2017).
Sebelumnya, Mendgari Tjahjo juga tidak dapat menjelaskan bunyi fatwa dari MA yang sudah diterimanya itu. Alasanyannya, fatwa dari MA yang terkait status Ahok yang menjadi terdakwa penistaan agama, itu tak dapat dipublikasikan.
“Sudah-sudah saya terima Fatwanya. Itu kan bersifat rahasia, jadi tidak bisa saya umumkan,” ujar Tjahjo kepada wartawan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017) kemarin.(yun/rob7)