D-ONENEWS.COM

Ganti Managemen, Kesejahteraan Karyawan KBS Tambah Nelangsa

Surabaya,(DOC) – Belasan karyawan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa(4/3/2014) kemarin, mendatangi kantor perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tersebut guna menuntut perbaikan kesejahteraan. Sejak pengelolaan KBS dibawah Pemkot Surabaya, beberapa hak karyawan dikurangi.
Salah satu karyawan PDTS KBS, Maidi mengatakan, usia pensiun sebelumnya pada usia 60 tahun. Namun saat ini dikurangi menjadi 56 tahun. Kemudian, koperasi milik karyawan, oleh direksi PDTS KBS ditutup lantaran dianggap berdiri diatas tanah milik Pemkot Surabaya. Tak berhenti disitu, dua warung milik karyawan juga sudah satu bulan ini ditutup dengan alasan yang sama, yakni berdiri diatas lahan milik pemerintah. Selanjutnya, parkir motor. Sebelumnya, tiap karyawan mendapat jatah tiap tahun dari penghasilan parkir motor ini. “Tiap tahun setidaknya tiap karyawan mendapat Rp300.000 hingga Rp400.000. Bahkan, tanda kenangan berupa emas seberat 25 gram, bagi yang pensiun, juga dihapus,” keluhnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, untuk komisi ketika menjadi ada pengunjung yang menunggang kuda, gajah atau unta yang dinaiki, karyawan yang mendampingi mendapat komisi sekitar 10 hingga 20%. Tapi sekarang komisi itu tidak ada. Dalam sebulan, biasanya karyawan dapat komisi ini rata-rata Rp600.000. Menurut dia, kebijakan-kebijakan dari direksi yang ada sekarang, dipastikan tidak diketahui oleh wali kota Surabaya. Pasalnya, tujuan dari Pemkot Surabaya mengelola KBS adalah untuk tetap memberi kesejahteraan karyawan. Bahkan, pihaknya juga mengatakan, wali kota juga pernah menyatakan tidak akan mengurangi hak-hak karyawan. “Kami minta agar kebijakan-kebijakan itu dicabut, itu sangat merugikan karyawan. Kami minta, direksi yang ada sekarang tetap menggunakan aturan yang lama. Sehingga, hak-hak karyawan tetap terpenuhi,” tandas pria yang kini sudah berusia 57 tahun.
Pria yang bertugas sebagai keeper unta ini menambahkan, saat ini ada sekitar 160 yang mempertanyakan kebijakan direksi PDTS KBS ini. Namun, saat ditanya langkah-langkah apa saja yang akan diambil ketika tuntuntan dari karyawan tersebut tidak dipenuhi oleh direksi, Maidi menyatakan pihaknya tidak akan melakukan tindakan-tindakan ekstrim yang justru akan merugikan KBS sendiri. Misalnya menggelar aksi mogok. “Kami tidak akan mogok, mungkin kami akan terus melakukan komunikasi dengan direksi KBS sampai tuntuan kami dipenuhi. Kalau kami mogok, kasihan satwanya, nanti tidak ada yang mengurusi,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PDTS KBS, Ratna Achjuningrum membantah bahwa, pihaknya mengurangi hak-hak karyawan. Justru pihaknya ingin agar karyawan di kebun binatang peninggalan wartawan Belanda ini, bisa lebih sejahtera. Beberapa kebijakan seperti uang parkir dan karyawan yang mendamping pengunjung yang menunggang kuda satwa seperti unta, gajah dan unta memang dihapus. Sebab, pendapatan dari kedua bidang ini akan dimasukkan ke pendapatan perusahaan. “Jadi, tidak boleh ada karyawan yang mendapat penghasilan secara individu. Nantinya, semua keuntungan dari pendapatan perusahaan diakhir tahun, akan diberikan lagi ke karyawan. Jadi semua ikut menikmati,” terangnya.
Untuk usia pensiun, kata Ratna memang sekarang berubah dari 60 tahun menjadi 56 tahun. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dari Pemkot Surabaya yang menjadi acuan pengelolaan PDTS KBS. Namun, tidak serta merta karyawan yang sudah berusia 56 tahun keatas tidak lagi bisa bekerja di KBS. Meski sudah pensiun, karyawan tersebut bisa dipekerjakan kembali dengan perjanjian kerja yang baru. “Kalau karyawan itu memang keahlian dan tenaganya betul-betul kami butuhkan, maka tetap akan kami pekerjakan. Misalnya direktur operasional Liang Kaspe, dia sudah pensiun sebagai karyawan, tapi tetap kami pekerjakan sebagai direktur,” papar alumnus Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang tersebut.(r7)

Loading...

baca juga