Lumajang,(DOC) – Sanksi administrasi berupa teguran di berikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang terhadap oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasirian berinisial NHB yang di tengarai melakukan survey Bakal Calon Bupati (Bacabup) bersamaan dengan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di Pilkada serentak.
NHB memberi intruksi kepada petugas Pantarlih untuk melakukan survei terhadap preferensi pemilih di wilayah kerjanya yang di anggap sebuah tindakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Hasil sidang pleno KPU Lumajang, Minggu(28/7/2024) di putuskan bahwa NHB terkena sanksi tertulis berupa teguran keras.
NHB di nyatakan telah melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu dan tidak menjaga integritas.
“Sanksinya berupa teguran keras di lampiri surat pernyataan bermaterai. NHB di nyatakan terbuki melakukan pelanggaran etik dan melanggar prinsip penyelenggara pemilu serta tidak menjaga integritas,” Jelas Ketua KPU Lumajang, Henariza Febriatmadja.
“NHB mengaku inisiatif sendiri karena di dorong rasa iseng, atas keingin-tahuannya terhadap peta politik di Kecamatan Pasirian,” imbuh Henariza.
Di desak soal aktor di belakang survey Bacabup tersebut, KPU Lumajang mengaku hal itu masih tabuh dan KPU tidak bisa menuduh satu individu atau kelompok tertentu.
“Soal aktor di belakang, kita masih tabu. Kita tidak bisa menjustifikasi salah-satu individu atau kelompok. Itu hasil dari kajian dan verifikasi beberapa saksi dan PPK, serta temuan-temuan dari Bawaslu,” Kata Henariza.
Data Survey Terhapus
Sementara itu, Abu Kusaeri, selaku divisi data KPU Lumajang, menjelaskan bahwa perintah survei tersebut belum sempat terlaksana secara menyeluruh. Data yang sempat terkumpul pun langsung di delete oleh PPK bersangkutan setelah adanya kecurigaan dari pihak lain.
“Untungnya, tindakan ini cepat terdeteksi dan data-data sensitif berhasil di amankan,” ungkap Abu Kusaeri.
Kasus ini kemudian di laporkan ke Panwascam dan menjadi temuan pelanggaran. Namun, investigasi lebih lanjut mengenai siapa dalang di balik perintah survei ini terhenti begitu saja.
“Selesai dengan sanksi ini saja. Kalau pun tidak berintegritas akan kita sidang lagi nanti jika melanggar. Antisipasi pelanggaran selanjutnya, kita mitigasi resiko dan sudah ada surat edaran dari KPU RI soal kerahasiaan data,” pungkas Abu.(imam)