D-ONENEWS.COM

Habib Bahar bin Smith Tersangka SARA, Polisi Tak Lakukan Penahanan

Jakarta (DOC) – Polri membenarkan status Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis (SARA). Penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

“Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono, Jumat (7/12/2018).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Syahar menyatakan jika Habib Bahar bin Smith tidak ditahan.

“Namun tidak dilakukan penahanan dan HBS telah kembali,” ujarnya.

Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya ditetapkan tersangka terkait sangkaan pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis. Tim pengacara akan berdiskusi untuk menyikapi status tersangka itu.

Menurut Aziz, Habib Bahar siap bertanggungjawab atas tindakannya.

“Habib nggak ada respons yang bagaimana-bagaimana karena memang koorperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Aziz ditanya wartawan mengenai respons Habib Bahar atas penetapan status tersangka.(dtc/ziz)

Loading...

baca juga