Hadiri Safari Pengamanan Natal, Bacawali WS Pastikan Perizinan Pendirian Gereja Tak Disoal

Foto: Whisnu Sakti menerima cenderamata dari ke Uskupan

Surabaya,(DOC) – Moment perayaan Natal, Rabu(25/12/2019) dimanfaatkan oleh Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana, menghadiri undangan Keuskupan Surabaya, dalam Safari Pengamanan Natal 2019 di Gereja Hati Kudus Yesus (HKY) Surabaya.

Whisnu Sakti yang akrab disapa WS sempat ditemui oleh Vikari Jendral Keuskupan Surabaya, Romo Yosef Eko Budi Susilo dan Romo Fusi Nusantoro, Kepala Paroki Gereja HKY Surabaya, yang mengeluh soal kendala perizinan pembangunan sejumlah tempat ibadah.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, WS memastikan, bahwa Pemkot Surabaya sudah tidak ada masalah tentang proses perizinan bagi tempat ibadah.

Menurut pasangan Risma pada Pilkada Surabaya 2015 lalu, kebebasan dan Kemerdekaan bagi umat beragama untuk beribadah akan dijamin oleh Pemkot Surabaya.

“Ini nanti akan dibahas bersama dalam hal pendekatan sosial kepada warga,” terang politisi PDIP.

Ia menambahkan, Pemkot akan segera melakukan koordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB), khususnya dalam mencari jalan tengah tentang hambatan tersebut.

“Nanti akan duduk bersama untuk mengetahui kendalanya seperti apa, dan solusinya,” pungkas WS yang kini menjadi Bakal Calon Wali Kota (Bacawali) Surabaya periode 2020 mendatang.

Sementara itu, Vikari Jendral Keuskupan Surabaya, Romo Yosef Eko Budi Susilo menjelaskan, bahwa kendala pendirian gereja tersebut berada di kawasan Semolowaru Bahari Surabaya.

Tempat ibadah itu, merupakan solusi bagi Paroki Ngagel untuk menampung jamaah di kawasan tersebut yang jumlahnya mencapai 11 ribu orang.

“Kita butuh satu lagi untuk tempat ibadah, tempatnya nanti di Semolowaru Bahari, tapi perizinannya kan harus melalui beberapa tahap menurut peraturan bersama menteri nomor 9 dan nomor 8 menteri dalam negeri dan menteri agama,” paparnya.

Dalam peraturan bersama nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat disebutkan, salah satu syaratnya adalah mendapat rekomendasi dari FKUB Kota Surabaya.

“Karena masih ada penolakan dari beberapa warga,” pungkasnya.(r7/robby)