D-ONENEWS.COM

Hakim Pengadilan Agama Kembali Terseret Kasus Selingkuh

Jakarta,(DOC) – Kasus perselingkuhan bisa menimpa siapa saja. Kali ini isu tersebut mengena pada hakim Pengadilan Agama(PA) yang setiap hari mengurusi kasus perceraian dan perselingkuhan.
Herman melaporkan istrinya berinisal ELS, hakim Pengadilan Agama (PA) Tebo, Jambi, yang berselingkuh dengan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, berinisial MST. Ironisnya, ELS dan MST dilaporkan telah melakukan perselingkuhan dan bercinta di ruang pengadilan agama.
“Memprihatinkan, apalagi salah satunya hakim pengadilan agama,” kata Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzi di Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Kasus ini bukan pertama kali. Sebelumnya hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Abdurahim dipecat karena berbagi hati dengan hakim M dan S. Abdurrahim menikahi siri S. Sayangnya, majelis kehormatan hakim (MKH) hanya memberhentikan dengan hormat Abdurahim selaku hakim alhasil Abdurahim tetap mendapat uang pensiun.
“Hal ini bisa merontokkan kewibawaan hakim, di sisi lain bagus karena hal seperti ini terbongkar,” ucapnya.
MKH juga pernah memecat hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh, Dainuri pada 2011. MKH menyatakan Dainuri terbukti melakukan perbuatan asusila atau cabul saat menangani gugatan perceraian atas nama penggugat Evi Koeswari. Belakangan, Dainuri malah masih mengadili perkara meski telah dipecat.
Sehingga, LBH Keadilan meminta MKH bagi hakim PA Tebo dan PN Tebo tidak ditolerir. “Pemberhentian dengan tidak hormat tanpa uang pensiun,” pinta Hamim.(dc/r7)

Loading...