Harga PCR di Jawa dan Bali Paling Mahal Dipatok Rp 495 Ribu

Jakarta (DOC) – Akhirnya pemerintah resmi menurunkan batas atas harga tes PCR corona. Kini harga tes PCR dipatok paling mahal Rp 495 ribu.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Prof Abdul Kadir.

“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp 525 ribu untuk daerah luar Jawa Bali,” kata Prof Kadir, dilansir dari Kumparan, Selasa (17/8).

Sebelumnya pada Oktober lalu, Kemenkes mematok harga paling mahal untuk PCR adalah RP 900 ribu. Untuk antigen di Jawa Rp 200 ribu dan di luar Jawa Rp 275 ribu.

Dengan ini, baik laboratorium maupun rumah sakit di seluruh daerah harus mengikuti aturan ini. Hal ini juga demi melancarkan dan memperkuat testing dan tracing.

“Untuk itu kami mohon agar semua faskes seperti RS, lab, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah dapat mematuhi batas tertinggi real time PCR tersebut,” jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah meminta agar tarif tes PCR yang semula ditetapkan dengan batas tertinggi sebesar Rp 900 ribu dapat ditekan hingga Rp 450-550 ribu.

Para ahli pun mayoritas mendukung hal ini. Apalagi Menkes Budi Gunadi Sadikin sudah mendengungkan roadmap hidup bersama corona. Oleh karena itu, tes harus ditingkatkan. (kmp)