Surabaya,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya kembali menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 46, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, Minggu (13/12/2020).
Keputusan PSU diambil, setelah KPU menerima laporan dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya yang menemukan pelanggaran, akibat tindakan KPPS memberikan nomor urut di surat suara sehingga tidak menjamin azas kerahasiaan pemilih.
Pelaksanaan PSU di TPS 46 ini, berpengaruh pada jumlah pemilih yang mengambil hak suaranya. “Pada pencoblosan Pilwali Surabaya Rabu(9/12/2020) lalu, jumlah pemilih yang datang ke TPS 46 sebanyak 216 orang. Sekarang menyusut menjadi 131 orang dari total DPT(Daftar Pemilih Tetap) 452 orang,” ungkap Rohim Ketua PPK Karangpilang, Surabaya.
Sementara itu, hasil pemungutan suara ulang, pasangan Eri Cahyadi-Armuji unggul dengan memperoleh 92 suara. Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman memperoleh 33 suara. Sisanya 6 suara dinyatakan tidak sah.
“Paslon nomor 1, Eri dan Armuji masih tetap unggul di TPS 46 dengan memperoleh 92 suara dan lebih unggul dari Paslon nomor urut 2 (Machfud-Mujiaman),” sebut.
Dalam penyelenggaraan PSU di TPS 46 Kedurus tersebut, seluruh petugas KPPS, pengawas, keamanan, dan para saksi partai pengusung paslon nampak ketat menerapkan protokol kesehatan.(hadi)