D-ONENEWS.COM

Unggah Video Ancaman ke Menkopolhukam, 4 Anggota FPI Ditangkap Polda Jatim

Pasuruan,(DOC) – Sebanyak 4(empat) orang yang ditengarai anggota Front Pembela Islam(FPI) ditangkap oleh Tim Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Minggu(13/12/2020) siang. Mereka berinisial MN, AH, MS dan SH yang kesemuanya warga Pasuruan Jawa Timur.

Ke empat orang tersebut, ditetapkan tersangka karena telah mengungah video berjudul “Peringatan Keras Warga Madura untuk Mahfud MD karena Kurang Ajar kepada Habib Rizieq” di media sosial. Konten itu dianggap mengandung ancaman dan atau ujaran kebencian yang bermuatan sara.

Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, Dirkrimsus Polda Jatim menjelaskan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti di antaranya handphone milik para tersangka.

“Motif keempat pelaku mengancam nyawa Menkopolhukam Mahfud MD karena simpatisan FPI serta pendukung habib Rizieq Shihab,” katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal dari penelusuran jejak digital polisi terhadap akun youtube, Amazing Pasuruan. Konten dalam akun tersebut berisi ujaran kebencian dan ancaman nyawa terhadap Menkopolhukam.

“Konten video diketahui juga disebarkan ke tiga grup whatsApp. Nama grupnya, Front Pembela IB HRS,” tambahnya.

Atas tindakannya itu, mereka terancam Undang-Undang ITE tentang Informasi dan Elektronik. Dasarnya, mengunggah video pada youtube yang mengandung muatan pemerasan dan atau pengancaman dan atau ujaran kebencian yang bermuatan sara dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.(hadi)

Loading...

baca juga