Imbas Krisis BBM di Jember, Pemkab Terapkan WFH Dua Hari bagi ASN

Imbas Krisis BBM di Jember, Pemkab Terapkan WFH Dua Hari bagi ASN
Ilustrasi krisis BBM di Jember. (Foto: Ist)

Jember, (DOC) – Kelangkaan dan antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melumpuhkan sejumlah SPBU di Kabupaten Jember, Jawa Timur, kini berdampak langsung pada operasional pemerintahan.

Pemkab Jember resmi menerapkan kembali kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua hari, yakni Jumat (16/10/2026) dan Senin (19/10/2026).

Bacaan Lainnya

Langkah darurat ini diambil menyusul distribusi BBM di wilayah Jember yang hingga kini belum kembali normal. Kendati demikian, kebijakan WFH hanya diperuntukkan bagi ASN di instansi non-pelayanan publik.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Jember, Achmad Imam Fauzi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya responsif pemerintah daerah dalam menyikapi gangguan rantai pasok BBM yang menyulitkan mobilitas pegawai.

“Dalam rangka menyikapi belum normalnya distribusi BBM di Jember, maka kembali diterapkan WFH untuk ASN yang bekerja di perangkat daerah yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik,” kata Achmad Imam Fauzi, Senin (19/10/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN Pemkab Jember yang ditandatangani oleh Pj Sekda.

Pemkab Jember memastikan pelayanan dasar masyarakat tidak akan terganggu. ASN yang bertugas di sektor pelayanan langsung tetap diwajibkan bekerja di kantor (work from office/WFO) seperti biasa.

Sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi, Rumah sakit daerah, puskesmas, dan laboratorium kesehatan.

“Satuan sekolah di bawah naungan Pemkab Jember juga tidak kami liburkan,” imbuhnya.

Selain itu, layanan kebencanaan, ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan layanan administrasi kependudukan (Dispendukcapil), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan petugas kebersihan/persampahan.

Meskipun bekerja dari rumah, Achmad Imam Fauzi menekankan bahwa efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas kinerja ASN tetap dipantau secara ketat agar roda pemerintahan tidak mandek.

Guna meminimalkan potensi penyalahgunaan kebijakan WFH, Pemkab Jember menerapkan mekanisme pengawasan berlapis, yaitu laporan harian ASN, pelacakan lokasi GPS dan kesiapsiagaan ketika dibutuhkan.

Baca Juga:  Penutupan Jalur Gumitir Picu Antrean BBM di Jember, Warga Terpaksa Beli Eceran Mahal

“Kami akan menindak tegas pegawai yang membandel. ASN yang terbukti keluyuran saat jam kerja, tidak melapor, atau tidak memenuhi target kinerja akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait