Jakarta, (DOC)– Saat membeli tanah, penting untuk segera mengurus balik nama sertifikat. Ini memastikan kepemilikan sah secara hukum. Jika di tunda, bisa timbul masalah, terutama jika pemilik sebelumnya meninggal sebelum sertifikat di ubah.
Lalu, bagaimana jika tanah sudah di beli, tetapi balik nama belum di lakukan dan pemilik lama sudah wafat? Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti untuk menyelesaikan proses ini.
Langkah-Langkah Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut cara mengurus balik nama sertifikat jika pemilik sebelumnya telah meninggal:
1. Menemukan Ahli Waris
Langkah pertama adalah mencari ahli waris dari pemilik tanah.
2. Mendapatkan Surat Keterangan Waris
Setelah ahli waris di temukan, perlu di buat Surat Keterangan Waris (SKW). Dokumen ini menunjukkan siapa saja yang berhak atas tanah tersebut.
3. Mengurus Sertifikat Turun Waris
Sebelum tanah di jual ke pembeli baru, ahli waris harus mengubah kepemilikan sertifikat atas nama mereka.
4. Membuat Akta Jual Beli (AJB) di PPAT
Setelah sertifikat atas nama ahli waris, transaksi dapat di lanjutkan. Langkah berikutnya adalah membuat Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dokumen yang Diperlukan
Dari Penjual (Ahli Waris):
– Sertifikat tanah asli
– SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayaran
– Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
– Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
– Surat keterangan belum menikah (jika masih lajang)
– Fotokopi surat keterangan kematian pemilik lama
– Fotokopi Surat Keterangan Waris yang sudah di legalisirF
– Fotokopi NPWP
Dari Pembeli:
– Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
– Fotokopi NPWP
5. Pengecekan dan Pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setelah AJB di buat, PPAT akan memeriksa keabsahan sertifikat dan kepemilikan tanah. Jika semua dokumen lengkap, PPAT mengajukan permohonan perubahan nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 5 hari hingga 1 bulan.
Cara Balik Nama Tanah Secara Mandiri
Selain melalui PPAT, balik nama tanah juga bisa di lakukan sendiri. Berikut langkah-langkahnya:
– Datang ke kantor BPN sesuai lokasi properti
– Membawa dokumen identitas pribadi
– Menyerahkan Surat Keterangan Waris
– Melakukan pembayaran biaya administrasi
Menunggu proses selesai dalam 38 hari kerja. (r6)





