D-ONENEWS.COM

Investor Pasar Turi Terhindar Denda Keterlambatan

Surabaya,(DOC) – PT Gala Bumi Investment selaku investor proyek pembangunan Pasar Turi nampaknya bisa bernafas lega. Pasalnya Walikota Surabaya Tri Rismaharini tidak akan memberikan sangsi terhadap keterlambatan penyelesaian pembangunan Pasar Turi yang semula dideadline awal bulan Februari.
Saat ditanya soal progest pembangunan yang masih 60 persen, Tri Rismaharini malah terkesan melindungi investor dengan menyatakan bahwa, deadline penyelesaian pembangunan Pasar Turi 1 Februari 2014 itu, hanya berlaku pada rehabilitasi stand pasar yang terbakar beberapa tahun terakhir ini.
“Kata siapa belum selesai, Investornya sudah janji ke saya Awal Februari, masa masih 60 persen progest pembangunannya,”ungkap Tri Rismaharini di ruang kerjanya, Rabu(22/1/2014) lusa kemarin.
Tri Risma menambahkan, untuk total pembangunan Pasar Turi 4 lantai, batas waktu yang diberikan bukan awal Februari, tapi lebih dari itu.
“Deadline awal Februari itu, tidak berlaku untuk seluruh stand Pasar Turi 4 lantai, tapi hanya tahap awal saja. Jadi mungkin terjadi salah persepsi,” tandasnya.
Meski demikian, Ia tetap akan mempelajari kembali bentuk perjanjian antara Pemkot dan pihak Investor Pasar Turi PT Gala Bumi Investment. Menurut Risma, batas waktu penyelesaian pembangunan hingga sangsi keterlambatan, semuanya diatur didalamnya.
“Nanti saya periksa lagi isi perjanjiannya, kapan batas akhir penyelesaian pembangunan dan sangsi denda keterlambatannya,” pungkasnya(r7)

Loading...