Surabaya,(DOC) – Polisi menahan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal dan menjadi tersangka, setelah terbukti menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawannya. Jan Hwa Diana menjadi tersangka atas kasus penggelapan dengan ancaman hukuman 4(empat) tahun penjara, sesuai Pasal 372 KUHP.
Wakil Direktur Reskrimum (Wadirreskimum) Polda Jatim AKBP Suryono mengungkapkan, semua ijazah ditemukan di rumah pribadi Diana. Ia menyerahkan sendiri dokumen-dokumen itu setelah penyidik hanya menemukan satu ijazah saat menggeledah gudang perusahaan.
“Diana menyimpan 108 ijazah di rumahnya dan akhirnya menyerahkannya kepada kami,” kata Suryono, Jumat (23/5/2025).
Kasus ini mencuat setelah sembilan eks karyawan melapor ke polisi. Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armuji ikut menyorot kasus ini dan mengungkapnya lewat sidak. Meski sempat membantah, melapor balik Armuji, dan menggugat Pemkot Surabaya ke Ombudsman, fakta di lapangan membuktikan Diana memang menyembunyikan ijazah-ijazah itu.
Setelah status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan, polisi menetapkan Diana sebagai tersangka pada Kamis (22/5/2025) malam. Ia langsung di pindahkan dari Rutan Polrestabes Surabaya ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lanjutan.
Suryono menyebut, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Beberapa saksi tambahan akan di periksa.
Selain dugaan penggelapan, masalah lain di perusahaan Diana mulai terkuak, seperti tidak adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan gudang yang beroperasi tanpa Tanda Daftar Gudang (TDG).
Pengungkapan kasus ini memberi harapan bagi eks karyawan yang selama ini kesulitan mengakses ijazah mereka. Polisi masih menyelidiki motif Diana menyimpan dokumen-dokumen penting tersebut dan menutupinya dengan berbagai cara.(had/dc/r7)





