Lumajang,(DOC) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lumajang menggencarkan pengawasan makanan ringan. Saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Sukodono, Rabu (4/3/2026), petugas menemukan produk tanpa izin edar dan makanan kedaluwarsa di sejumlah toko.
Tim sidak mendatangi beberapa toko jajanan lalu memeriksa izin edar dan tanggal kedaluwarsa satu per satu. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan makanan kemasan tanpa izin resmi BPOM maupun PIRT. Tim juga mendapati produk berizin dengan masa berlaku yang sudah habis.
Di lokasi, petugas menemukan berbagai jenis jajanan tanpa izin edar, termasuk permen berhadiah mainan. Tim kemudian langsung menarik biskuit dan kudapan ringan kedaluwarsa dari etalase penjualan.
Sepuluh Merek Tak Layak Jual
Pelayan Kesehatan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Lumajang, Dewi Anggun, mengatakan timnya mencatat sekitar 10 merek jajanan yang tidak layak jual dalam pemeriksaan awal.
“Ada beberapa barang yang memang tidak memiliki izin edar. Ada juga yang sebenarnya berizin, tetapi masa kedaluwarsanya sudah habis,” ujar Dewi Anggun di sela sidak.
Petugas langsung mengambil langkah lanjutan di lokasi. Mereka meminta pemilik toko mengembalikan produk yang masih bisa di retur kepada produsen agar menukarnya dengan barang layak konsumsi. Untuk produk yang tidak bisa di tukarkan, petugas akan memusnahkannya.
“Untuk barang yang tidak bisa di retur, akan kami musnahkan agar tidak di konsumsi masyarakat,” tegasnya.
Intensif Jelang Ramadan dan Idul Fitri
Dewi menjelaskan, Dinas Kesehatan rutin menggelar pengawasan dua kali setiap tahun, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Pada periode tersebut, pedagang biasanya meningkatkan stok makanan dan minuman sehingga peredarannya melonjak signifikan.
“Pengawasan ini bagian dari upaya kami memastikan keamanan pangan di masyarakat. Di titik pertama saja kami sudah menemukan produk tanpa izin edar dan juga yang kedaluwarsa,” ungkapnya.
Melalui sidak ini, Dinkes Lumajang ingin melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat konsumsi makanan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Dewi juga mengingatkan para pelaku usaha agar lebih teliti dan bertanggung jawab saat menjual produk pangan.
“Kami mengimbau pelaku usaha memastikan setiap produk yang dijual sudah memiliki izin edar dan belum melewati tanggal kedaluwarsa. Jika belum memiliki izin, segera urus. Karena produk yang sudah berizin berarti telah memenuhi standar keamanan,” pungkasnya.(r7)





