D-ONENEWS.COM

Jokowi Umumkan PPKM Darurat, Berlaku di 6 Provinsi, 44 Kabupaten di Jawa-Bali

Kendari (DOC) – Presiden Jokowi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemberlakuan PPKM Darurat disampaikan Jokowi saat memberi sambutan di pembukaan Munas Kadin di Kendari, Rabu (30/6).

Jokowi mengatakan PPKM Darurat hanya akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi — dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menko Ekonomi — untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” ungkap Jokowi, dikutip Kumparan, Rabu (30/6).

“Nggak tahu nanti keputusannya, apakah (berlaku selama) seminggu apakah dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semua. Hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asemennya 4,” ujar Jokowi dalam siaran YouTube Setpres.

Jokowi mengatakan pemberlakuan PPKM Darurat karena adanya lonjakan yang sangat tinggi. Ia menyoroti lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia terjadi setelah libur lebaran dan adanya varian baru corona.

“Ketika ada liburan Lebaran kemarin dan plus varian baru, kita melompat dua kali lipat lebih. Menjadi 228 ribu. Inilah yang saya sampaikan kita harus hati-hati,” kata Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengatakan pentingnya keseimbangan ekonomi dan kesehatan. Menurut dia, dua hal ini harus berjalan beriringan.

“Jangan bicara ekonomi tapi tidak bicara kesehatan, jangan bicara kesehatan tapi tidak bicara ekonomi. Dua-duanya harus berjalan beriringan,” kata dia. (kmp)

Loading...

baca juga