KAI Daop 8 Surabaya Umumkan Adanya Penyesuaian Tarif Khusus KA Mulai 12 Oktober 2026

Surabaya (DOC) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menginformasikan penyesuaian tarif khusus kereta api yang mulai berlaku pada 12 Oktober 2026. Informasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KAI kepada penumpang agar dapat mengetahui perubahan tarif serta merencanakan perjalanan sesuai kebutuhan.

Bacaan Lainnya

Penyesuaian tarif berlaku untuk sejumlah relasi perjalanan yang mendapatkan fasilitas Tarif Khusus di wilayah KAI Daop 8 Surabaya. Besaran penyesuaian tarif untuk kelas Eksekutif berkisar Rp10.000 hingga Rp60.000, sedangkan kelas Ekonomi berkisar Rp10.000 hingga Rp55.000, bergantung pada relasi perjalanan dan layanan kereta api yang dipilih.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono, menyampaikan bahwa penyampaian informasi penyesuaian tarif merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menghadirkan layanan informasi yang transparan, jelas, dan mudah diakses oleh penumpang.

“Kami menyampaikan informasi penyesuaian Tarif Khusus ini agar penumpang dapat mengetahui perubahan tarif sebelum melakukan pemesanan tiket. Dengan informasi yang tersedia sejak awal, penumpang dapat mempertimbangkan pilihan perjalanan dan menyesuaikan rencana perjalanannya. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa tarif dan ketersediaan tempat duduk melalui kanal resmi KAI,” ujar Mahendro, Minggu (11/10/2026).

Tarif Khusus merupakan alternatif tarif perjalanan yang tersedia pada relasi dan layanan kereta api tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketersediaannya bergantung pada relasi perjalanan, jenis layanan kereta api, serta kuota tempat duduk yang disediakan. Tarif ini dimanfaatkan melalui mekanisme pembelian menjelang waktu keberangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di wilayah KAI Daop 8 Surabaya, Tarif Khusus tersedia pada sejumlah relasi perjalanan pulang-pergi (PP), antara lain Surabaya Gubeng–Madiun, Surabaya Gubeng–Jombang, Surabaya–Jember, Surabaya–Probolinggo, Surabaya–Malang, Surabaya–Cepu, Surabaya–Semarang Tawang, Malang–Madiun, Malang–Kediri, Malang–Blitar, dan Malang–Yogyakarta. Pelayanan pada setiap relasi menyesuaikan stasiun keberangkatan dan kedatangan, termasuk Stasiun Surabaya Gubeng dan Stasiun Surabaya Pasarturi.

Tarif Khusus tersedia pada sejumlah layanan kereta api kelas Ekonomi hingga Eksekutif, di antaranya KA Anggrek, Argo Wilis, Argo Semeru, Bima, Turangga, Ranggajati, Mutiara Selatan, Jayakarta, Wijayakusuma, Gaya Baru Malam Selatan, Sancaka, Pasundan, Logawa, Mutiara Timur, Jayabaya, Arjuno Ekspres, Blambangan Ekspres, Pandalungan, Gajayana, Brawijaya, Kertanegara, Malabar, Majapahit, Matarmaja, Malioboro Ekspres, Sembrani, Harina, Sancaka Utara, Dharmawangsa, Gumarang, dan Kertajaya.

Setelah penyesuaian berlaku pada 12 Oktober 2026, tarif yang tersedia berkisar Rp45.000 hingga Rp360.000 untuk kelas Eksekutif dan Rp35.000 hingga Rp205.000 untuk kelas Ekonomi. Besaran tarif yang dibayarkan penumpang ditentukan berdasarkan relasi perjalanan, kelas pelayanan, dan kereta api yang dipilih. Oleh karena itu, penumpang diimbau untuk memeriksa tarif yang berlaku sebelum menyelesaikan transaksi.

Penumpang dapat membeli tiket Tarif Khusus melalui loket stasiun dengan mekanisme pembelian langsung (go-show), yang tersedia mulai dua jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api dari stasiun keberangkatan. Pembelian dilayani selama kuota tempat duduk pada relasi dan kereta api yang dipilih masih tersedia, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selain melalui loket stasiun, pelanggan juga dapat melakukan pemesanan secara daring.

“KAI berkomitmen untuk terus menyediakan informasi layanan yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat. Kami berharap informasi penyesuaian Tarif Khusus ini dapat membantu penumpang merencanakan perjalanan secara lebih matang dan memilih layanan kereta api sesuai kebutuhan. Pastikan selalu memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi KAI sebelum melakukan pembelian tiket,” tutup Mahendro. (rd)