D-ONENEWS.COM

Kejari Tanjung Perak Dalami Keterlibatan Anggota DPRD Lainnya Di Kasus Jasmas 2016

foto(dok): sidang di pengadilan Tipikor soal kasus Jasmas 2016

Surabaya,(DOC) – Dugaan kasus korupsi proyek Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya Tahun Anggaran (TA) 2016 terus diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Adanya indikasi korupsi itu mengarah pada sejumlah nama anggota DPRD kota yang lain.

Usai menahan dan memeriksa seorang anggota DPRD Surabaya berinisial S, penyidik Kejari Tanjung Perak menemukan adanya dugaan aliran dana ke sejumlah legislator yang berkantor di Jalan Yos Sudarso itu.

“Indikasi (aliran dana) ke rekening pribadi itu ada. Hal itu sedang digodok oleh tim penyidik,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi.

Bahkan menurut dia, pihaknya kini memikirkan upaya melakukan pemblokiran rekening beberapa anggota dewan. Tetapi pihaknya juga masih mendalami tentang kemungkinan adanya keterlibatan sejumlah anggota dewan itu.

Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah anggota dewan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu, pernah diperiksa di Kejari Tanjung Perak sebagai saksi.

Mereka diperiksa Bersama dengan tersangka S yang kini ditahan oleh pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya. Antara lain berinisial D Wakil Ketua, R Wakil Ketua, SA anggota, DR anggota dan BR anggota.

Dimaz menjelaskan, aliran dana Jasmas tersebut, berkaitan dengan fee 15 persen dari Agus Setiawan Jong yang kini sudah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ia menyatakan akan memanggil para anggota dewan kembali yang sudah diperiksa menjadi saksi.

Namun, saat ditanya soal siapa yang bakal dipanggil dalam waktu singkat kedepan, Dimaz mengatakan belum bisa memberikan kepastian. “Kita belum bisa menjawab. Kita masih mengodok untuk memanggil yang terdekat dulu,” jawabnya.

Tetapi ia menerangkan pemanggilan itu akan dilakukan dalam waktu dekat. “Secepatnyanya kita panggil,” terang Dimaz.

Kejari Tanjung Perak sedang menangani dugaan korupsi jasmas TA 2016. Bahkan salah satu orang sudah, yakni Agus Setiawan Jong, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Selanjutnya, pada akhir Juni 2019 lalu,  Kejari Tanjung Perak juga telah menahan Sugito.(hadi/robby/r7)

Loading...