D-ONENEWS.COM

Kejati Jatim Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Jatim Jombang, Anggota Dewan Terlibat

ilustrasi

Surabaya,(DOC) – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan debitur ultimate di Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim cabang Jombang, Siswo Iryana.

“Hari ini kita lakukan penahanan tersangka KUR Bank Jatim Jombang atas nama HJ Siswo Iryana,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu(14/11/2018) malam.

Menurut Didik, tersangka Siswo ini merupakan calon legislatif di Kabupaten Jombang dengan sengaja mengambil puluhan dana nasabah yang mengajukan KUR Bank Jatim cabang Jombang.

“Dia ini bukan debitur, tapi atas nama, dari 50 nasabah yang mengajukan, 30 yang cair tapi di ambil yang bersangkutan,” Jelas mantan Kajari Surabaya ini.

Dalam aksinya lanjut Didik, tersangka Siswo Iryana ini tak bekerja sendiri namun dibantu oleh beberapa rekannya yang saat ini sudah meringkuk di lapas Jombang. Bahkan komplotan tersangka Siswo ini dapat meraup dana puluhan nasabah KUR Bank Jatim Jombang hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kerugiannya Rp. 12.700.000.000. Dana itu bukan untuk dia, tapi dia menikmati kerjasama dengan beberapa orang yang saat ini menjalani hukuman di lapas Jombang,” Ungkapnya.

Atas perbuatannya masih kata Didik, Penyidik Pidsus Kejati Jatim menjerat tersangka Siswo ini menggunakan pasal 2 dan 3, Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Saat ini kita tahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. Adapun ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara, 2(dua) dari 3(tiga) orang rekan tersangka H. Siswo Iryana dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim cabang Jombang, mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Jatim. Dua orang tersebut yakni Wulang Suhardi dan Aminatus Solihah.

“Dua orang rekannya Siswo Iryana hari ini tak hadir saat di panggil. Keduanya akan dipanggil ulang minggu depan,” lanjutnya.

Jika pada panggilan kedua, rekan tersangka yang masih menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten Jombang juga tidak hadir, maka, kata Didik, Kejati akan mengeluarkan panggilan paksa.

“Panggilan ketiga adalah panggilan paksa. Hukum acaranya sudah jelas,” pungkasnya.(pro/robby/r7)

Loading...