D-ONENEWS.COM

Keluarga Tak Hadiri Sidang Perdana Mario Dandy, Ini Sebabnya

Jakarta (DOC) – Tersangka Mario Dandy Satrio menghadiri sidang perdana di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (06/6). Namun Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengakui tidak ada keluarga yang hadir untuk menyaksikan langsung persidangan Mario Dandy.

“Yang pasti bapaknya tidak bisa hadir karena sudah di Rutan KPK kalau ibunya tidak cukup kuat untuk hadir disini. Mereka akan tetap mendoakan Mario menyaksikan persidangan melalui teman-teman media,” ujar Andreas di PN Jakarta Selatan, dikutip CNN Indonesia, Selasa (6/6).

Sementara itu, keluarga Shane Lukas tampak hadir di sidang Shane yang digelar usai sidang Mario dilaksanakan. Lasmaria yang juga bibi Shane, mengaku datang bersama anggota keluarga lain. Bahkan, menurutnya, ada keluarga yang dari Lampung demi hadir di Sidang Shane.

“Ibu-ibunya ada 12, tapi kan ditemani bapak-bapaknya, jadi ada sekitar 20 an lah,” ujarnya.

Ia mengklaim bahwasanya Shane tak bersalah. Menurutnya, Shane hanya diajak oleh Mario Dandy.

“Dia kan diajak Mario tidak mau, terus Mario menjemput ke rumahnya. Shane tidak mau, tapi jadi dia jemput jadi otomatis karena dijemput ke rumahnya ya tidak bisa ditolak,” ujarnya.

Ia pun berharap agar Shane tidak dijatuhkan hukuman yang berat oleh majelis hakim.

“Mudah-mudahan si Shane jangan dihukum seperti Mario ya, kita minta dia terendah-rendahnya lah untuk dihukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Jonathan Latumahina, ayah dari Cristalino David Ozora tampak menghadiri sidang perdana Mario Dandy.

Diketahui Mario Dandy diduga melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Atas perbuatannya, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tindak pidana itu turut melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. (cnn)

Loading...