
Surabaya, (DOC) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 berjalan inklusif, adil, dan menjangkau seluruh anak Indonesia. SPMB di rancang bukan sebagai ajang seleksi, melainkan sebagai sistem pemerataan yang menjamin semua anak mendapatkan bangku sekolah.
“Kurang lebih 50% daerah sudah masuk ke fase implementasi. Sebanyak 232 kabupaten/kota dan 10 provinsi mulai jalankan SPMB. Sisanya menyusul awal Juli,” jelas Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah, Gogot Suharwoto, Rabu (18/6/2025).
Kemendikdasmen juga mengawal validasi data prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi lewat koordinasi intensif bersama dinas pendidikan daerah. Verifikasi data jadi prioritas utama agar tak ada siswa yang di rugikan.
“Kami apresiasi tinggi untuk pemerintah daerah yang menjalankan SPMB dengan komitmen penuh,” tambah Gogot.
Solusi Daerah: Sekolah Swasta Jadi Mitra Pemerataan
Tangerang Selatan menggandeng 92 sekolah swasta sebagai mitra untuk menampung siswa yang tak di terima di sekolah negeri.
“Dari 25 ribu lulusan SD, hanya 7 ribu tertampung di SMP negeri. Sisanya kami arahkan ke swasta mitra kami, tanpa biaya tambahan,” kata Kadisdikbud Tangsel Deden Deni.
Pekanbaru pun menjalankan langkah serupa. Pemkot menjalin kerja sama dengan 16 sekolah swasta dan membebaskan seluruh biaya pendidikan.
“Kami samakan status pembiayaan mereka seperti siswa negeri, bahkan ada bantuan seragam tiga pasang dan BOSDA afirmasi sebesar Rp1,5 juta per siswa,” ujar Irpan Maidelis, Kabid Pembinaan SMP.
Transparansi Jadi Kunci: Pengawasan Diperketat
Kemendikdasmen juga menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap proses SPMB. Masyarakat di minta aktif melaporkan jika menemukan kecurangan. Pengaduan bisa di kirim melalui:
- ult.kemdikbud.go.id
- posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id
- Langsung ke dinas pendidikan/inspektorat daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahkan menerbitkan Surat Edaran Gubernur No. 86/PK.03/DISDIK yang menekankan prinsip bersih, akuntabel, dan tanpa intervensi dalam pelaksanaan SPMB. Semua pihak wajib menandatangani pakta integritas dan di larang melakukan titipan atau permintaan khusus. (r6)





