Solidaritas di Pagi Buta, Kader PDIP Surabaya Gelar Selamatan

Solidaritas di Pagi Buta, Kader PDIP Surabaya Gelar Selamatan
Solidaritas di Pagi Buta, Kader PDIP Surabaya Gelar Selamatan

Surabaya, (DOC) – Puluhan kader PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar selamatan Nasi Kuning pada Shubuh hari ini sebagai simbol pengharapan kebaikan di masa mendatang. Selain itu, acara yang di pimpin oleh Achmad Hidayat di langsungkan di sepanjang Jalan Tunjungan–Embong Malang hingga Jalan Semarang.

Selain momentum spiritual, kegiatan ini bertepatan dengan sidang perkara Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19–20 Juni 2025 pukul 08.00 WIB. Dengan demikian, kader berharap doa kolektifnya mengalir tepat saat proses hukum tengah berjalan.

Bacaan Lainnya

Menurut Achmad Hidayat, selamatan Nasi Kuning ini sekaligus untuk mendoakan agar Ibu Megawati Soekarnoputri. Pasalnya, Megawati kembali di kukuhkan sebagai Ketua Umum dalam Kongres ke-VI PDI Perjuangan. Lebih lanjut, ia juga berdoa agar Sekjen Hasto Kristiyanto menerima vonis bebas.

“Harapan dan doa tulus yang kami panjatkan dari bawah semoga mampu memberikan suntikan semangat bagi Ibu Megawati Soekarnoputri dan Pak Sekjen Hasto Kristiyanto,” ujar Achmad Hidayat.

Buku Spiritualitas

Di samping itu, Achmad mengapresiasi perjuangan Hasto Kristiyanto yang tetap membagikan gagasan melalui buku Spiritualitas PDI Perjuangan. Buku tersebut merupakan sebuah karya yang di persembahkan untuk Megawati Soekarnoputri. Selanjutnya, menurutnya, bulan Juni yang juga di kenal sebagai Bulan Bung Karno dan menjelang Bulan Suro, adalah waktu tepat untuk membuka tabir kebenaran.

Ratusan porsi Nasi Kuning kemudian di bagikan kepada pengemudi ojek online, pengemudi becak, petugas kebersihan, serta warga sekitar lokasi. Dengan demikian, solidaritas kader tidak hanya menjadi ritual politik, tetapi juga aksi nyata membantu masyarakat.

Di beritakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto menghadapi dakwaan merintangi penyidikan KPK terkait dugaan suap Harun Masiku kepada eks-Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurut pakar hukum pidana Wahyu Priyanka Nata Permana, majelis hakim berpeluang menjatuhkan vonis bebas apabila alat bukti tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 184 KUHAP dan UU Tindak Pidana Korupsi. (r6)

Pos terkait