
Jakarta,(DOC) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pemerintah telah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah dan menangani praktik kecurangan di lapangan.
“Kami membentuk Forum Pengawasan Bersama SPMB dan menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan pendampingan serta pemantauan, baik melalui dinas pendidikan maupun langsung ke sekolah,” kata Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Gogot Suharwoto, dalam pernyataan resmi, Selasa, 24 Juni 2025.
Gogot menyampaikan bahwa bila ada dugaan kecurangan, dinas pendidikan bersama inspektorat daerah akan langsung melakukan investigasi. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan temuan atau dugaan penyimpangan ke dinas pendidikan setempat.
“Jika terbukti melakukan kecurangan setelah klarifikasi, sanksi akan di jatuhkan. Mulai dari pembatalan hasil seleksi, sanksi administratif terhadap kepala sekolah, hingga pemulihan hak murid yang di rugikan,” tegasnya.
Pemantauan Langsung dan Klarifikasi Kasus di Lapangan
Kemendikdasmen juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung dan terukur untuk menjaga transparansi penanganan aduan. Meski demikian, Gogot menekankan bahwa sebagian besar kasus bersifat lokal dan kasuistik, bukan persoalan sistemik nasional.
Sebagai contoh, Gogot mengklarifikasi kabar antrean sejak subuh untuk mendapatkan token pendaftaran di Kota Surabaya. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran di mulai pada jam kerja dan tidak ada seleksi berdasarkan urutan kedatangan.
Terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) di Bandung dan Tangerang, Gogot menyebut Wakil Mendikdasmen Fajar Riza Ul Haq telah melakukan pemantauan langsung dan berdiskusi dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
“Hasil penelusuran bersama dinas pendidikan, Ombudsman RI, dan pihak sekolah menunjukkan kabar tersebut tidak benar. Bahkan sejak awal, kepala daerah telah mengeluarkan instruksi tegas melarang pungli dalam pelaksanaan SPMB,” jelas Gogot. (r6)





