Ah Thony: Warisan Sejarah Bukan Alat Main Properti!

Ah Thony: Warisan Sejarah Bukan Alat Main Properti!
foto: AH Thony

Surabaya, (DOC) – Komisi D DPRD Kota Surabaya akan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Kamis, 27 Juni 2025, untuk membahas polemik penetapan Kawasan Cagar Budaya Perumahan Darmo. Agenda ini di gelar sebagai respons atas sorotan tajam dari mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya, A.H Thony, terkait ketidakkonsistenan penafsiran istilah “kawasan”.

Komisi D telah mengundang sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait, yakni:

Bacaan Lainnya

– Kepala Bappeda Litbang

– Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar)

– Kepala DPM PTSP

– Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP)

– Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)

Hearing ini diharapkan mampu menghadirkan kejelasan soal regulasi, penetapan kawasan, dan peran lembaga terkait dalam perlindungan cagar budaya.

Ah Thony: Makna Kawasan Harus Menyeluruh

Menurut Ah Thony, istilah “kawasan” tidak boleh dipersempit secara sepihak. Ia mencontohkan pemahaman publik terhadap istilah seperti kawasan bebas banjir, kawasan wajib helm, hingga kawasan bebas sampah plastik, yang semuanya dipahami sebagai satu wilayah utuh, bukan sebagian kecil.

“Kalau satu dua rumah nggak banjir, bukan berarti kawasan itu bebas banjir. Kawasan itu seharusnya keseluruhan wilayah. Kenapa pemaknaan seperti ini tidak berlaku saat bicara cagar budaya?” ujarnya, Selasa (25/6/2025).

Pertanyakan Ketimpangan Penetapan

Thony membandingkan kawasan Perumahan Darmo dengan wilayah sekitar Balai Kota Surabaya. Menurutnya, kawasan Balai Kota justru memiliki lebih banyak bangunan bersejarah seperti Balai Pemuda, Gedung Grahadi, Bioskop Indra, dan Gereja Merah. Namun, tidak ada status kawasan cagar budaya di area itu.

“Padahal di regulasi disebutkan, kawasan bisa ditetapkan jika terdapat dua atau lebih bangunan cagar budaya. Di Balai Kota lebih dari dua, tapi tidak ada kawasan. Sementara Darmo ditetapkan sejak 1998,” tegasnya.

Baca Juga:  DPRD Minta Pemakaman Tak Dikelola dengan Logika Bisnis

Ia juga mempertanyakan minimnya perkembangan kawasan Darmo. Selama lebih dari dua dekade penetapan, jumlah bangunan cagar budaya di kawasan itu tidak bertambah signifikan.

“TACB selama ini mengerjakan apa? Saat Bu Risma menjabat Wali Kota, jumlah bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya meningkat drastis,” lanjutnya.

Warning: Jangan Ada Kepentingan Properti

Thony mengingatkan agar penetapan kawasan tidak dikendalikan oleh kepentingan komersial seperti bisnis properti atau pengurusan izin bangunan. Ia menyebut penghancuran rumah cagar budaya di Jalan Mawar No.10 sebagai pelajaran pahit yang seharusnya tidak terulang.

“Makna kawasan jangan dipersempit oleh pihak yang mudah mengobral izin. Ini soal warisan sejarah, bukan sekadar lahan,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait