D-ONENEWS.COM

Kenangan Eks Markas BKR Jalan Basuki Rahmat Surabaya Tinggal Prasasti

Surabaya,(DOC) – Gedung bersejarah, saksi perjuangan arek – arek Suroboyo saat melawan penjajah Belanda dahulu, keberadaannya semakin punah.
Tak sedikit mafia tanah di kota Pahlawan ini, yang secara tiba – tiba mengantongi sertifikat hak kepemilikan lahan dan gedung cagar budaya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kasus sengketa terakhir, hingga membuat ‘geger’ warga Surabaya, yaitu lahan dan gedung bersejarah milik Perusahaan daerah air minum (PDAM) Surya Sembada, yang berdiri disepanjang jalan raya Basuki Rahmat nomer 119 – 121 Surabaya.
Lahan seluas  3.796 meter persegi tersebut, berdiri dua bangunan kuno posisinya  bersebelahan dan nampak terawat.
Gedung dan lahan yang tinggal menungu pelaksanaan eksekusi dari pihak pengadilan negeri(PN) Surabaya, sekarang masih dimanfaatkan oleh PDAM untuk museum ‘Rumah Air Surabaya’.  Meski status kepemilikannya sekarang sudah berpindah tangan ke pihak swasta yang memenangkan gugatan di pengadilan.
Acapkali pihak PDAM Surya Sembada Kota Surabaya mengajukan banding ke pengadilan untuk mempertahankan gedung eks Markas Badan Keselamatan Rakyat (BKR), karena menemukan bukti baru. Namun tetap saja upaya tersebut, berakhir dengan kegagalan.
“Terakhir kita menggugat ke pengadilan karena ditemukan bukti baru yaitu 2 penetapan eksekusi atas nama Siti Fathiyah dengan nomor 10/EKS/2012/PN.SBY dan Hanny Layantara dengan nomor 93/EKS/2013/PN SBY untuk satu percil yang sama. Namun hakim menolak gugatan banding kita,” beber Sayid M Iqbal, Sekretaris Perusahaan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya di PN Surabaya, Senin (9/1/2017) lalu.
Bangunan eks kantor BKR dibawah pimpinan Sungkono, yang didirikan sekitar tahun 1950-an terancam punah dan hanya tinggal kenangan.
Sebelum hancur di bom dari udara oleh penjajah, bangunan bersejarah ini dulu cukup tersohor dengan julukan gedung Kaliasin 121 – 125, sebagai Markas BKR. Nilai sejarah bangunan yang cukup tinggi sebagai tanda tonggak perjuangan arek-arek Suroboyo dalam melawan penjajah, maka pada tahun 2015 lalu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menetapkan bangunan tersebut sebagai gedung cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya No.188.45/232/436.1.2/2015, tertanggal 23 September 2015.
Berpindah tangannya status kepemilikan gedung eks Markas BKR, memicu Walikota Surabaya melaporkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK).
“Kita sudah komunikasi intens dengan KPK. Mereka (KPK,red) minta siapa saja dalam prosesnya disitu,” tegas Wali Kota Tri Rismaharini, saat di tanyai sejumlah wartawan saat peresmian SMPN 46, Kamis (12/01/2017) lalu.
Pernyataan Wali Kota Surabaya ini, nampaknya mendapat respon dari pihak Polrestabes Surabaya yang langsung melakukan koordinasi dengan jajaran Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Rabu(18/1/2017) kemarin.
“Kemarin, pihak kepolisian menemui Direksi, untuk membicarakan beberapa persoalan yang salah satu diantaranya, soal sengketa bangunan bersejarah eks Markas BKR di Jl. Basuki Rahmat,” ungkap Kepala Bagian Humas PDAM Surya Sembada kota Surabaya, Ari Bimo Sakti saat ditemui di gedung eks Markas BKR, Kamis(19/1/2017).
Ari Bimo menjelaskan, hasil pertemuan sejumlah petinggi Polrestabes dengan Direksi PDAM, memutuskan, bahwa pihak kepolisian berencana mengejar dan menangkap 2 orang pemenang gugatan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas lahan tersebut.
“Pemenang gugatan awal terdapat 2 orang. Namun salah satunya meninggal dunia, sehingga tinggal seorang lagi yang akan menjadi pengejaran pihak kepolisian,” jelas Ari Bimo.
Sebelum lahan tersebut di jual ke Hanny Layantara, PN Surabaya menetapkan 2 nama pemenang gugatan sengketa lahan. Menurut Bimo, bersamaan dengan keluarnya putusan pengadilan, PDAM melaporkan pemenang gugatan ke Polrestabes Surabaya.
“Saat itu Polrestabes menetapkan 2 orang tersebut tersangka dan masuk dalam DPO kepolisian. Sempat lama terbengkelai, tapi sekarang Polrest akan kembali melakukan pengejaran lagi,” ucapnya.
Bimo juga mengatakan, untuk mengamankan tanda sejarah dari nilai gedung eks Markas BKR itu, Pihak PDAM telah membangun prasasti tepat didepan halaman gedung.
“Prasasti sengaja kita buat diluar pagar halaman gedung dan di bentuk melingkar dikelilingi taman mini. Ini upaya kita untuk menyelamatkan tonggak sejarah, jika gedung ini dieksekusi nantinya. Masyarakat bisa mengetahui sejarah gedung ini, meski sudah dikuasai swasta,” pungkas Bimo.(r7)
 

Loading...

baca juga