Khofifah Keluarkan Pergub Soal Pemberian Banutan Korban Bencana Alam

Surabaya,(DOC) – Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan peraturan baru soal penangan bencana, menyusul terjadinya gempa di Sumenep Madura beberapa waktu lalu.

Peraturan Gubernur (Pergub) baru tersebut berisi tentang santunan dan jumlah yang akan diberikan kepada korban bencana alam.

Bacaan Lainnya

Menurut Gubernur Khofifah, Pergub ini sangat penting karena Jawa Timur adalah salah satu wilayah yang rawan terkena bencana alam.

“Kita sudah melakukan rapat untuk menentukan langkah penanggulangan bencana alam dengan OPD (organisasi perangkat daerah,red) terkait,” ungkap Khofifah usai rapat tertutup dengan Wakil Gubernur Emil Dardak dan sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemprov Jatim, Kamis(4/4/2019).

Ia menjelaskan, pembahasan tersebut meliputi titik-titik rawan bencana di wilayah kabupaten/kota di Jatim.

Hasil rapat, lanjut dia, Pemprov Jatim perlu regulasi baru berupa Pergub sebagai referensi dalam rangka tanggap darurat dengan indentifikasi pemberian santunan serta menentukan kualifikasi bantuan dan jumlah yang akan diberikan kepada para korban bencana.

“Sehingga dengan Pergub itu, konsesi yang akan diberikan kepada korban yang bangunannya rusak berat atau sedang bisa dihitung,” imbuhnya.

Gubernur Khofifah menambahkan, posisi geografi Jawa Timur berada di persimpangan lempeng tektonik, antara lempeng Indonesia dengan Australia, sehingga wilayah Jatim rawan gempa.

“Diwilayah Jatim memiliki pantai yang luas mencapai 3.498 Kilometer, sehingga rentan terjadinya tsunami. Terdapat 7 gunung berapi aktif seperti gunung Raung, Ijen, Semeru, Bromo dan Kelud yang berpotensi erupsi,” paparnya.

Kajian Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) mulai tahun 2016, Jawa Timur terancam 11 bencana alam seperti banjir, longsir, tsunami dan gunung meletus. Sementara 1 bencana non alam seperti amblesnya jalan Raya Gubeng.(div/r7)